AdvedtorialDaerahPemkab SidrapSidrapSulawesi

Kaji Perkembangan Kawasan Transmigrasi, Tim Pusat Gelar FGD di Sidrap

BeritaNasional. ID, Sidrap—Tim Evaluasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan Focus Group Discussion (FGD). Diskusi membahas tingkat perkembangan kawasan transmigrasi Pitu Riase Kabupaten Sidrap.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati, dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sidrap, Andi Faisal Ranggong didampingi Kadis Koperasi UKM Nakertrans Sidrap, Andi Safari Renata dan Kabid Transmigrasi, Ihsan Samad.

Andi Faisal Ranggong menjelaskan, sejak tahun 1995 permukiman transmigrasi atau kawasan delinasi Pitu Riase meliputi dua Kecamatan yaitu Kecamatan Pitu Riase dan Kecamatan Pitu Riawa dengan luas wilayah keseluruhan 19.363,58 ha.

“Wilayah Kecamatan Pitu Riase terdiri dari Kelurahan Batu, Desa Lagading, Desa Tana Toro, Desa Lombo, Desa Bila Riase, Desa Botto, Desa Bola Bulu, Desa Dengeng-Dengeng, Desa Buntu Buangin dan Desa Belawae. Sementara di Kecamatan Pitu Riawa yaitu Desa Betao dan Desa Betao Riase,” ungkap A. Faisal Ranggong.

Lanjut A. Faisal Ranggong mengatakan, dalam rangka keberlanjutan program pembangunan permukiman dan pengembangan kawasan transmigrasi tersebut, Pemerintah Pusat melakukan FGD dengan stakeholder terkait. Itu sangat penting, katanya,  untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.

“Stakeholder dapat memberi saran masukan, dukungan data-data yang menjadi bahan pemerintah pusat, dalam hal ini tim tenaga ahli dan pendamping untuk merumuskan kebijakan lebih lanjut di kawasan transmigrasi delinasi Pitu Riase,” tutup Faisal Ranggong.

Hadir, dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Ahli Dirjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Wilayah Sulawesi 2, Suharyati Evelyn. Turut dalam diskusi, Sekretaris Kecamatan Pitu Riase, Jemmy Harun, aparat Desa Kecamatan Pitu Riase dan Pitu Riawa, unsur Bappelitbangda, BPN Sidrap dan pemangku kepentingan lain.

(Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button