Hukum & KriminalSumatera

Kapolda Sumut Ungkap Kasus Penembakan Wartawan

BeritaNasional.ID Pematangsiantar – Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akhirnya merilis kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap wartawan sekaligus pimpinan redaksi (pemred) salah satu media online lokal di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (24/6/2021), mengatakan, pada kasus penembakan Marsal penyidik mengungkap 3 orang diduga pelaku yang terdiri YFP (31) warga Pematangsiantar, S (57) pengusaha Ferrari Bar dan Resto warga Pematangsiantar dan A sebagai eksekutor penembakan.

“Dalam press rilis ini Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.

Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban kerena minta jatah uang sebesar Rp12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.

“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.

Atas perbuatannya, Kapolda mengungkapkan para pelaku ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 340 Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55-56 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button