BondowosoDaerahJawa Timur

Kapolres Bondowoso Perintahkan Kapolsek Tenggarang Dalami Tewasnya IRT

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Arianto, SH, SIK memerintahkan Wahyu untuk mendalami kematian Ibu Rumah Tangga (IRT) Warga Desa Bataan Kecamatan Tenggarang.

“Saya perintahkan Kapolsek Tenggarang mendalami kasus kematian IRT Warga Desa Bataan. Pasalnya ada dua informasi yang berbeda penyebab kematiannya,” kata Bimo, sapaannya, ahad 6/8 2023 usai bertemu wartawan dalam acara Piramida.

Versi pertama, lanjutnya, IRT tersebut meninggal dunia akibat menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Versi yang kedua, almarhumah meninggal karena mengidap penyakit jantung. Sebetulnya kasus ini delik aduan.

Ditambahkan, karena delik aduan, maka pihak keluarga harus melaporkan kejadian tersebut pada Polisi. Namun demikian, kami tetap mengistruksikan pada Kapolsek Tenggarang untuk mendalami kasus tersebur.

Untuk diketahui, seorang ibu rumah tangga di Desa Dawuhan tewas penyebabnya diduga mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Korban sudah dimakamkan pada Minggu dinihari (06/08) di TPU setempat.

Atas kematian IRT yang memiliki 3 orang anak ini, Warga Desa Bataan Kecamatan Tenggarang heboh. Almarhumah sehari – harin menjual kerupuk. Menurut keterangan tetangga korban, Pasutri ini sering bertengkar bahkan sang suami terkadang membawa pisau.

Para tetangga sekitar juga kerap melerai pertengkaran suami istri tersebut. Puncaknya pada Sabtu malam, korban diduga ada masalah dengan suaminya hingga terjadi penganiayaan yang berujung tewasnya korban.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit namun nyawanya tidak tertolong. Jenazah korban langsung dimakamkan pada Minggu dinihari. Pihak kepolisian juga telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Benar  tadi malam korban langsung dimakamkan. Tidak tahu pihak keluarga istri sudah menerima atau belum atas kejadian ini. Pasutri ini memang kadang  bertengkar, sang suami sampai pernah bawa pisau,” ungkap seorang tetangga korban kepada awak media.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button