Sumatera

Kapolres Pematangsiantar Imbau Masyarakat Agar Tidak Bepergian ke Medan

BeritaNasional.ID Medan – Kapolres Pematangsiantar Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K  kembali mengingatkan dan menghimbau seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kota Pematangsiantar agar  tidak bepergian ke Medan, Selasa (13/7/2021)  di ruang kerja Kapolres Pematangsiantar  .
Kapolres mengatakan, dengan diberlakukannya  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan mulai tanggal 12 – 20 Juli 2021, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negri (Imendagri) No 20 Tahun 2021 tanggal 05 Juli 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kapolres Pematangsiantar Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K  menghimbau serta mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar untuk menunda atau tidak bepergian ke Kota Medan jika tidak ada hal yang sangat Insidentil, hal ini untuk mencegah dan memutus penyebaran mata rantai Penularan Virus Covid-19 yang saat ini semakin meningkat di Kota Medan.
Segenap lapisan masyarakat diminta juga untuk memperhitungkan risiko penularan baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah.
Kapolres Pematangsiantar menambahkan, penting untuk diingat bahwa memutus penyebaran mata rantai Penularan Virus Covid-19  ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat Kususnya Kota Pematangsiantar.
“Mari Kita kita menjaga diri, mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah dengan memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan mendukung  Vaksinasi dan Ops Yustisi yang sedang berjalan saat ini,” katanya. (Kiel)
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button