DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Kapolres Situbondo Pecat Anggota Secaranya Tidak Terhormat

BeritaNasional.id, Situbondo Jawa Timur – Kapoles Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya, memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka Indra Sugiarto yang terlibat narkoba dan tidak pernah dinas selama satu tahun, Senin (19/09/2022).

Keterangan yang disampaikan Kapolres Situbondo menangatakan bahwa Bripka Indra Sugiarto telah menjalani sidang disiplin sebanyak delapan kali. Sehingga, PTDH yang diberikan kepada Bripka Indra Sugiarto sudah seusai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Polri.

“Kemudian yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik sebanyak dua kali, PTDH ini juga sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di Propam Polres Situbondo. Di mana yang bersangkutan telah tercatat sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun administrasi,” kata Kapolres Situbondo.

Oleh karena itu, sambung AKBP Andi Sinjaya, jangan sampai anggota lain mengikuti jejak kasus yang menimpa Bripka Indra Sugiarto. “Saya berharap tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran seperti yang dilakukan Bripka Indra Sugiarto, ” tegas Kapolres Situbondo.

Langkah ini, imbuh Kapolres Situbondo, merupakan penegakan disiplin kepada seluruh anggota Polri tanpa terkecuali. “Kami juga berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas dan keras kepada anggota yang melakukan pelanggaran ringan maupun berat,” pungkasnya.
Publishere : Heru Hartanto
Pewarta : As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button