Kapolsek Barombong : Keduanya Terperiksa sebagai Saksi bukan Tersangka
- Terkait Viral Pelaku Begal Yang Dilepaskan Untuk Memancing Pelaku Lain
BeritaNasional.ID, GOWA — Kabar tentang adanya dua orang yang diduga sebagai pelaku Begal yang dipulangkan oleh Polsek Barombong Polres Gowa sebagai strategi penyidik untuk memancing pelaku lainnya, diklarifikasi oleh pihak Kepolisian Resot Gowa. Polres Gowa melalui Kapolsek Barombong membantah informasi yang sempat viral tersebut.
“Keduanya diserahkan oleh orang tuanya dan diperiksa sebagai terduga pelaku Penganiayaan, jadi bukan sebagai terduga pelaku Begal,” jelas Kapolsek Barombong IPTU Ahmadin kepada BeritaNasional.ID– jaringan Bernas Network, Jumat 10 Desember 2021.
Mantan Kanit Regident Satlantas Polres Wajo ini menjelaskan, kedua anak itu menjadi terperiksa dalam kasus penyerangan kelompok pemuda di Kecamatan Barombong. Kasus ini berawal, pada tanggal 27 November 2021 pihaknya menerima laporan dari seorang warga mengaku telah mengalami pemukulan oleh lebih dari satu orang pelaku. Beranjak dari situlah, Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap delapan terduga pelaku dan telah memeriksa saksi sebanyak 2 orang dan 1 orang korban.
“Pada tanggal 02 Desember 2021 pukul 21.30 wita, Dua terduga pelaku tersebut akhirnya diserahkan oleh pihak orang tuanya ke Polsek Barombong untuk dilakukan pemeriksaan,”jelas Ahmadin.
Kedua teeduga pelaku yang diserahkan oleh keluarganya itu, rinci Ahmadin, adalah; AS (16 thn) dan SA (14), keduanya beralamat di Kampung Tamala’lang Timur, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.
“Kedua terduga pelaku telah diambil keterangannya dengan status sebagai saksi dan tidak benar jika keduanya dikembalikan ke orang tua untuk memancing terduga pelaku lainnya untuk menyerahkan diri,”tegas Perwira Dua Balok di Pundak yang akrab dengan kalangan Jurnalis ini.
Bahkan Ahmadin yang juga Mantan Kanit Regiden Satlantas Polres Bulukumba ini mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan, kedua anak terduga pelaku tersebut tidak terlibat dalam tindakan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana.
“Karena mereka tidak terbukti maka Penyidik mengembalikan keduanya ke orang tua dengan dilengkapi surat pernyataan untuk tidak mempersulit jalannya pemeriksaan,” jelas Kapolsek.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rochman menjelaskan, keduanya dipulangkan karena saat ini masih status saksi.
“Pelru diketahui bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan ditentukan melalui gelar pekara,”jelansya.
Ajun Komisaris Polisi ini juga menambahkan bahwa pihak kepolisian hanyan bisa menahan atau memeriksa hanya dalam jangka waktu 1 X 24 Jam.
“Kedua terduga atau yang saat ini masih status saksi dalam proses hukum masih wajib lapor dan bersedia hadir saat dibutuhkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan tambahan,” pungkasnya. (Bernas Network)