Karyawan Kebun Labuhan Haji ini Diciduk Polisi, ini Penyebabnya
BeritaNasional.ID , LABURA – Imong (36) karyawan PTPN III kebun Labuhan Haji, warga Dusun Suka Jadi II, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu atas dugaan tindak pidana perjudian jenis tebak angka.
Informasi dihimpun, Imong diamankan petugas di Dusun II Suka Jadi, Desa Tanjung Pasir, Sabtu, (7/8) sekira pukul 21.15 wib.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH MH melalui pesan Whatsapp, Selasa (10/8) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka Imong diamankan terkait tindak pidana perjudian,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, Penangkapan berawal dari informasi yang diterima piket reskrim tentang marak nya perjudian jenis tebak angka di TKP.
“Mendapat informasi, Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya merespon cepat dengan membentuk tim, untuk upaya penindakan,” sebut Sahrial.
Lanjut Kapolsek, Saat tim sampai di tempat yang di informasikan, tim menemukan di sebuah rumah ada beberapa orang dan salah seorang sedang menerima angka pasangan dari handphone yang dipegang tersangka.
Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, saat di cek isi hp nya ditemukan angka pasangan, serta dari saku celana nya ditemukan uang hasil pembelian tebakan angka.
“Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui menerima tebakan angka pasangan melalui Handphone nya,” ungkap Kapolsek Sahrial.
Untuk proses selanjut nya pelaku dan barang bukti 1 unit HP merk Oppo A37 warna Silver berisikan tebakan angka pasangan judi hongkong dan Uang tunai 30.000 rupiah, dibawa ke Mako Polsek Kualuh Hulu. (Naga)