Daerah

Kasat Pol PP DKI Sebut Ada Sembilan Tempat Hiburan Malam Yang Bandel

BeritaNasional.ID Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu menyebut ada sembilan tempat hiburan malam yang dianggap melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan dilima wilayah Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan jam operasional tempat hiburan yakni pukul 20.30-01.30 WIB dan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00-02.00 WIB.

“Sembilan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional artinya dia tetap buka padahal harus tutup ini ada sembilan tempat sampai dengan hari ini yang melakukan pelanggaran,” kata Yani di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Menurut Yani, sembilan tempat hiburan malam tersebut seharusnya menutup operasional tapi pada faktanya tetap beroperasi. Namun sembilan tempat hiburan malam yang dianggap melanggar belum bisa dijelaskan secara rinci. Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

“Kita akan rapatkan dengan dinas pariwisata dan kita akan melakukan tindakan sanksi administrasi. Kita berikan rekomendasi kepada mereka agar melakukan teguran pertama, kedua, ketiga sampai nanti pencabutan kalau memang masih bandel” tegasnya.

Yani menambahkan, selama Ramadhan dan hari raya Idul Fitri ada sejumlah aturan yang wajib ditutup oleh tempat hiburan malam yakni, shalat tarawih pertama, malam kedua shalat tarawih, malam nuzulul alquran, malam takbir, hari raya idul fitri dan hari kedua idul fitri. “Ketujuh hari itu yang wajib tutup di seluruh tempat hiburan,” imbuhnya. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button