Daerah

Kasun Bejat Tiduri Warganya Saat Suaminya Lumpuh

Warga Rt1 dan Rt6 Minta Amn Dicopot Sebagai Kasun

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pribahasa ‘pagar makam tanaman’ cocok disematkan kepada Kepala Dusun (Kasun) Krajan Amn Desa Traktakan Kecamatan Wonosari. Bagaimana tidak, Kasun yang seharusnya melindungi warga, justeru merusak rumah tangganya.

Menurut sohibul cerita yang dihimpun BeritaNasional.ID, perzinahan ini terjadi sebelum bulan puasa. Amn yang dikenal play boy desa dengan arogannya masuk ke rumah selingkuhannya Snt dengan menggunakan seragam.

Kehadiran Amn bukan mau mengurus masalah, tapi justeru masuk ke kamar pribadi Snt. Tanpa merasa berdosa pada suami Snt yang lumpuh, Stn, Amn membuka pakaiannya hingga bugil. Keduanya lalu berhubungan layaknya suami-isteri.

Serapat-rapat menyimpan bangkai, pasti tercium juga. Sepandai-pandai Amn menutup rapat aibnya, ahirnya ketahuan juga. Ceritanya begini, pada bulan puasa, Hp anak Amn rusak. Sebagai pengganti sementara, Hp miliknya diserahkan pada anaknya.

Tanpa disengaja, anaknya menemukan video syur ayahnya dengan Snt, duransinya 13 menit. Rupanya, Amn merekam adegan mesum tersebut, sejak masuk kamar saat menggunakan seragam perangkat desa, ketika bergumul, hingga permainan selesai.

Kemudian video tersebut diberitahu pada ibunya, isteri Amn. Wanita mana yang tidak geram mengetahui suaminya bersetubuh dengan wanita lain. Singkat cerita, dasar emak-emak, isteri Amn langsung melabrak Snt, perang mulutpun terjadi.

Menurut Ketua LSM TIKAM, H. Daryanto, perbuatan Amn melanggar UU Desa No. 6 tahun 2024. Yang berbunyi, perangkat Desa bisa diganti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, ancaman pidana diatas 5 tahun, berturut-turut 6 bulan tidak masuk kerja, masyarakat tidak menghendaki karena berbuat asusila (amoral), dan membuat onar meresahkan masyarakat setempat.

“Masyarakat tidak menghendaki karena berbuat asusila (amoral). Ayat ini yang dilanggar Amn. Mayoritas masyarakat Rt 1, warga Amn sendiri dan warga Rt6, rumah Snt menghendaki Amn dicopot sebagai Kasun,” jelasnya.

Kalau Amn tidak dicopot, lanjutnya, warga kedua Rt tersebut hawatir, Amn mengganggu keharmonisan Rumah Tangga yang lain. Disamping secara regulative, Kasun Amn telah melanggar UU Desa. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button