BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Kasus Alsintan Bondowoso Merugikan Negara Hingga Ratusan Juta

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kasus bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) banyak diperbincangkan masyarakat Bondowoso paska OTT yang dilakukan KPK terhadap mantan Kajari Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Alexander Silaen, dan dua Kontraktor.

Sekretaris LSM TIKAM, H. Daryanto mengatakan, bantuan Alsintan tersebut dari Dirjen Sarpras Kementrian RI melalui Dinas Pertanian (Disperta) kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas). Saat itu Kepala Disperta H. Munandar, SP, MM.

“Setelah melalui sejumlah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terdakwa Sahni, salah satu Ketua Pokmas, dinyatakan terbukti bersalah. Pertanyaannya, beranikah Kajari memeriksa pelaku lainnya,” tanya Dar, sapaannya, Kamis (21/12).

“Penegakan hukum memang tidak selalu sefrekwensi dengan Undang-Undang, tetapi tergantung dari penyidik untuk menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi,” kesalnya.

Sekalipun, lanjutnya, dalam dakwaan disebutkan dengan jelas keterlibatan pihak lain, seperti dalam kasus korupsi Alsintan yang merugikan negara hingga milyaran rupiah. Dalam kasus ini, hanya Sahni yang dipenjara, sedang pelaku lain enak menghirup udara segar.

Ditambahkan, dalam kasus perkara dugaan korupsi penyimpangan bantuan Alat mesin pertanian (Alsintan) roda 4 dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Sarana dan Prasarana (Sarpras Kemeterian Pertanian (Kementan) RI melalui Dinas Pertanian kepada Pokmas (Kelompok Masyarakat) merugikan keuangan negara sebesar Rp 30.383.266.151,33 berdasarkan hasil audit mantan Jaksa Penyidik Kejari Bondowoso Wahyu Satriyo, S.H, tanggal 21 Juli 2023.

Dalam perkara ini terungkap dari keterangan saksi-sakai bahwa tidak dilakukannya verifikasi kelapangan. Tetapi mantan Kepala Dinas Pertanian H. Munandar, SP., MM “mengatakan dilakukan berdasarkan laporan” anak buahnya.

Disamping itu, H. Munandar, juga tidak tau siapa yang datang pada saat diadakan pertemuan Ketua Pokmas di Dinas Pertanian dan siapa yang menerima Alisintan roda 4 berupa Merk Yanmmar Type EF 393T.

Yang datang adalah Kelompok Tani Remang Jaya II Sumito Hartono, tetapi yang menerima Masyadi melalui Terdakwa Perta Bagus Legowo selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di daerah lain yang bukan merupakan PPL di Daerah Cindogo Kecamatan Tapen.

Surat Keputusan menyebutkan ada 5 (lima) kelompok Penerima Bantuan Alsintan berupa Traktor Roda 4 APBN Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:

No NAMA POKTAN/GAPOKTAN NAMA KETUA DESA KECAMATAN JUMLAH (UNIT)
1. Gapoktan Sulek Raya Mustofa Sulek Tlogosari 1
2. Kelompok Tani Remang Jaya II Sumito Hartono Cindogo Tapen 1
3. Kelompok Tani Karya Tani 2 Buharto Karang Melok Tamanan 1
4. Kelompok Tani Tani Mandiri I Mulyono Lombok Kulon Wonosari 1
5. Kelompok Tani Rukun Tani IV Suhartono Petemon Pakem 1
Total 5

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button