Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pembunuhan di Sampang di Jerat Pasal 340 KUHP

BeritaNasional.ID.Sampang – ID inisial warga Desa Pandiyangan Kecamatan kedungdung,Sampang Madura pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Durbugan Desa Lar Lar di jerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK.M.Si pada saat konferensi pers di Mapolres Sampang, ia mengungkapkan, Tim Resmob Polres Sampang tak membutuhkan waktu lama untuk meringkus pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Durbugan Desa Lar Lar Kecamatan Banyuates.

” Pelaku di tangkap pada saat hendak berpindah tempat pelariannya.Sebelumnya pelaku sudah berpindah pindah tempat,namun naas bagi pelaku pada saat mau berpindah tempat lagi Tim Resmob Polres Sampang keburu menangkap pelaku di area sekitar stasiun kereta api di Jombang Jawa timur,ungkapnya, Selasa (10/5/2022).

Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara,tandasnya.

Perlu diketahui,pada tanggal 8 Mei 2022 telah terjadi pembunuhan yang mengakibatkan korban Muhidin (22  th) warga Dusun Pagaran Desa Palenggian,Kecamatan Kedungdung.Akibat dari kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian.Kejadian tersebut tepatnya di Dusun Durbugen Desa Lar Lar,Banyuates sekira pukul 21.00 wib di rumah mantan istrinya pelaku.

Sedangkan pelaku pembunuhan inisial (ID 27 th) warga Dusun Bere’ songai Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal.Diketahui tewasnya korban akibat sabetan celurit sebanyak dua kali tepat mengenai perut korban hingga robek,dan akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Sebelum terjadi pembunuhan pelaku mendapati korban berduaan di langgar (Surau) tepat di rumah mantan istri pelaku.Mengetahui hal itu,pelaku bersembunyi di tempat yang tidak jauh dari rumah mantan istrinya.Pada saat itu korban terlelap tidur,merasa punya kesempatan pelaku langasung membabatkan celuritnya tepat di bagian perut korban sebanyak dua kali hingga tewas.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polisi,sebilah celurit berukuran 58 cm,dan lebar 4 cm dengan gagang terbuat dari kayu dan di bungkus kain hitam terdapat noda darah.Sebuah baju warna orange dalam keadaan sobek terdapat bercak darah dan sebuah sarung warna hitam terdapat bercak darah.(Zahrudin)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button