Metro

Kasus Dugaan Penganiayaan Di Kafe Sudah Masuk Tahap Penyidikan

 

BeritaNasional.ID, Bone Bolango – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sekitar kawasan kafe yang ada di Kelurahan Pauwo beberapa waktu yang lalu dengan tersangka AR saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kabila Zulkifli Doda kepada awak media BeritaNasional.ID ketika di temui di ruangannya, Senin (23/05/2022).

“Saat ini penanganannya sudah dalam tahap penyidikan. Tersangkanya sudah kami tahan. Namun kami masih harus penuhi keterangan dua orang saksi lagi yakni PY dan AL. Keduanya sudah kami layangkan panggilan ke 2 dan terinformasi saksi PY saat ini berada di luar daerah. Sementara saksi AL sudah menyatakan akan hadir hari ini, ungkap Zulkifli.

“Untuk perkara ini sudah SPDP juga di kejaksaan. Secepatnya kasus ini akan kami rampungkan. Nanti setiap perkembangannya akan kami informasikan ke media, “tambahnya.

Sebagaimana di ketahui bahwa AR diringkus oleh Team Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango karena di duga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam berupa badik kepada RM warga Kelurahan Limba U1 Kota Gorontalo di sekitar kawasan kafe yang ada di Kelurahan Pauwo pada sekitar pukul 02.45 wita Senin (16/05/2022).
AR di ringkus pada hari itu juga sekitar pukul 04.45 wita di tempat persembunyiannya di perkebunan milik warga di Desa Duano Kecamatan Suwawa Tengah usai melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap RM. Setelah berhasil di ringkus oleh Team Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango selanjutnya AR di bawa ke Mapolsek Kabila untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya ini AR terancam hukuman pidana sesuai ketentuan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Pasal yang kita kenakan kepada pelaku yaitu 351 tentang penganiayaan, “tutup Zulkifli. (NOKA)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button