Kasus GoPay Rp10 Juta di Sabu Raijua: Dari Kapal Feri, Kelabba Madja, Hingga Polres

BeritaNasional.ID, SABU RAIJUA – Niat baik berujung petaka. Itulah yang dialami Fridolin Karim, warga Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang nyaris harus berurusan panjang dengan hukum setelah menguras uang milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, Alvaro Antonio Alcalde Grau.
Kasus ini bermula dari pertemuan keduanya di Pelabuhan Feri Bolok, Kabupaten Kupang, Rabu (20/8/2025). Saat itu, Fridolin dan Alvaro sama-sama hendak menyeberang ke Kabupaten Sabu Raijua menggunakan kapal Feri Inerie II. Fridolin yang berperilaku ramah menawarkan bantuan mengangkat barang bawaan Alvaro.
Di atas kapal, keduanya berbincang akrab. Saat ditanya hendak menginap di mana, Alvaro mengaku belum memiliki tempat tinggal selama berada di Sabu Raijua. Fridolin pun menawarkan untuk bermalam di rumah kakak iparnya di Desa Depe, Kecamatan Sabu Barat.
Kamis (21/8/2025), setibanya di Seba, keduanya menuju rumah kakak ipar Fridolin. Malam pertama berlalu tanpa masalah. Namun, keesokan harinya, Fridolin meminta tolong kepada Alvaro untuk mengisi pulsa Rp10.000 menggunakan aplikasi GoPay. Tanpa curiga, Alvaro menyerahkan ponselnya.
Saat itu, Fridolin melihat saldo GoPay korban mencapai Rp10.540.000. Godaan pun datang. Diam-diam, ia mentransfer Rp10.000.000 ke saldo GoPay miliknya, lalu mengalirkannya ke rekening BNI pribadinya. Setelah itu, Fridolin tetap bersikap biasa, bahkan mengajak Alvaro berwisata ke Kelabba Madja, ikon alam Sabu Raijua.
Setelah menginap di Hotel Petikuswan, Alvaro baru sadar saldo GoPay-nya berkurang Rp10 juta. Merasa dirugikan, ia melapor ke Polres Sabu Raijua. Tim Reskrim yang dipimpin Ipda Subur Gunawan bersama Kanit Tipiter Ipda Imanuel R.Y Boling langsung bergerak ke rumah pelaku di Desa Depe.
Hasil pemeriksaan ponsel Fridolin menguatkan dugaan. Nomor handphonenya terhubung dengan akun GoPay yang menerima transfer dari korban. Pelaku pun digelandang ke Polres.
Dalam interogasi, Fridolin mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya hanya berniat mengisi pulsa Rp10.000, tetapi berubah pikiran setelah melihat saldo korban yang menggiurkan. Beruntung, uang itu belum digunakan dan masih tersimpan di rekening BNI miliknya.
Alvaro akhirnya memaafkan Fridolin dengan syarat uang Rp10 juta dikembalikan secara tunai. Selain itu, Fridolin membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di hadapan polisi. Ia juga membuat video permintaan maaf.
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee, mengapresiasi penyelesaian damai ini.
“Kasusnya pun selesai, pelaku sudah kembalikan uang dan buat pernyataan,” jelasnya.
Alvaro pun berterima kasih kepada Polres Sabu Raijua atas respons cepat mereka.
“Saya lega uang saya kembali, dan semoga hal ini jadi pelajaran,” ujar Alvaro.*
(Alberto)



