Kasus GP Anshor Bondowoso Masuk Tahap Penyelidikan

BeritaNasional.ID, BONDOOWOSO JATIM – Dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp1,36 miliar untuk pengadaan seragam GP Ansor Bondowoso memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memastikan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan. Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adhi Harsanto, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan penyelewengan anggaran hibah yang bersumber dari anggaran Pemprov Jatim Tahun 2024.
“Kami langsung melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) setelah menerima laporan resmi tersebut,” ujar Adi kepada media, Selasa (19/08/2025). Menurutnya, Pulbaket merupakan tahapan awal dalam proses penanganan perkara untuk menelaah dan mengklarifikasi informasi dari pelapor.
Hasil Pulbaket ini menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. “Setelah dinilai cukup, hasil Pulbaket kami serahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam,” jelas Adi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah tersebut dialokasikan untuk pengadaan seragam bagi anggota GP Ansor di tingkat Cabang (Kabupaten), anak cabang (Kecamatan), dan pimpinan ranting (Desa) di Kabupaten Bondowoso.
Dengan rincian, untuk Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso dialokasikan dana sebesar Rp350 juta, sementara Rp110 juta untuk Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Wringin. Sedangkan sisanya sebesar Rp900 juta diperuntukkan bagi sembilan Pimpinan Ranting (PR), masing-masing di Desa Tapen, Jurung Sapi, Jambewungu, Gentong, Sumber Kokap, Kalabang, Wonokerto, Klabang Agung, dan Kembang.
Dalam praktiknya, setelah dana cair melalui salah satu bank milik negara, hampir seluruh anggaran tersebut diduga dikuasai oleh oknum Ketua PC GP Ansor Bondowoso berinisial LH. Padahal, setiap PR (Desa) seharusnya menerima anggaran antara Rp100 juta hingga Rp110 juta.
Namun kenyataannya, tiap PR hanya menerima dana sekitar Rp1,5 juta saja. Modus dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui mekanisme pembelian seragam. Akan tetapi, kondisi di lapangan menunjukkan jumlah seragam yang diterima masing-masing PR tidak sesuai.
Jumlah seragam yang diterima dilaporkan hanya berkisar antara 10 hingga 25 stel, jauh dari jumlah yang seharusnya dapat dipenuhi dengan anggaran yang tersedia. Estimasi belanja seragam yang terpantau di lapangan pun disebut hanya menghabiskan sekitar Rp350 juta, jauh di bawah nilai hibah Rp1,36 miliar yang telah dicairkan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp1 miliar. Kejaksaan akan terus menelusuri aliran dana hibah tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan semua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejari Bondowoso juga membuka ruang bagi masyarakat atau pihak lain yang memiliki informasi tambahan untuk melaporkannya demi memperkuat proses penyelidikan. (Syamsul Arifin/Bernas).



