DaerahRagam

Kawasan Hutan Lindung Bersertifikat Diduga Didalangi Oknum Dispendik Situbondo

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Terbongkarnya kasus Ratusan hektar kawasan hutan lindung milik negara yang telah berubah status kepemilikan menjadi milik perorangan sejak diikut sertakan pada program PRONA dari tahun 2015 – 2017, selain melibatkan oknum perangkat diduga juga melibatkan seorang pegawai negeri sipil yang berdinas di Dinas Pendidikan kabupaten Situbondo.

Dugaan keterlibatan beberapa tokoh desa dan oknum guru di desa Alas Tengah kabupaten Situbondo menurut Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto menyebabkan lahan Tanah Negara (TN) masuk kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, yang dijadikan objek Program Nasional Agraria (Prona) Tahun 2015-2017 di Tiga (3) Dusun Kocapeh, Dusun Krajan dan Dusun Plampang, Desa Alastengah, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Selasa (28/4/2020)

“Ratusan hektare itu masih dalam status sengketa apalagi itu kawasan Hutan Lindung, tetapi kemudian diajukan sertifikat melalui.program Prona tahun 2015 – 2017 dan patut diduga ada kongkalikong pihak desa dan ketua Panitia PRONA kala itu yaitu seorang guru SD Negeri berinisial NH,”Ujar Eko Febrianto.

Akibat ulah oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab itu menurut ketua LSM Siti Jenar mengakibatkan gagalnya Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang terletak pada Kawasan Hutan lindung di desa Alas Tengah kecamatan Sumber malang Kabupaten Situbondo

“Yang jelas dalam kasus ini LSM Siti Jenar tidak akan diam, sedikitnya ada 2 pelanggaran hukum dalam kasus ini, yang pertama, kawasan hutan lindung disertifikat yang kedua pungli prona panitia menarik pungli sebesar Rp 600 – 650 Ribu, ditunggu saja akan kami bongkar semua permainan busuk para oknum dan markus itu,”Ucapnya dengan tinggi.

Temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kasus tanah perhutani kawasan hutan lindung bersertifikat didesa Alas Tengah mendapat apresiasi dari pengacara Kondang Situbondo, Supriyono.SM.M.Hum, dirinya berharap kasus tersebut turut dikawal oleh LSM Lainnya Karena kasus tersebut sudah tergolong pelanggaran berat.

“Hutan lindung bersertifikat merupakan pelanggaran berat apalagi melibatkan berbagai oknum, saya berharap LSM – LSM saling menguatkan saling mendukung dalam kasus ini, kesampingkan ego paling kuat, karena dengan bersama – sama atau bersatu akan lebih kuat, yang kita lawan itu adalah musuh yang sama yaitu kedholiman,”Pesan mantan pengacara nenek Asiyani, nenek renta dituduh mencuri kayu, sempat menjadi perhatian masional tahun 2015.

Dilain sisi Kepala Humas Divisi Regional Perhutani Jawa Timur H. Munir. Menyatakan Data Batas wilayah dan bukti kepemilikan kawasan Hutan Lindung negara ini tercatat lengkap dan saat ini ada di Biro Ren. Dan pihak Perhutani tak lama ini akan melakukan langkah langkah tegas terkait penyerobotan ini.

“Kami sudah siapkan Tim untuk melokalisir kawasan dan upaya langkah hukum lanjutan terkait hal ini,”Singkatnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button