Megapolitan

Kebijakan Larangan Truk ODOL Melintas Di Ruas Tol Berlaku Hari Ini

BeritaNasional.ID Jakarta – Kebijakan pelarangan kendaraan dengan kondisi Over Dimension Over Load (ODOL) melintas di ruas jalan tol Tanjung Priok-Jakarta-Cikampek-Bandung, diterapkan mulai hari ini, Senin (9/3/2020).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan hal tersebut adalah tindak lanjut dari rapat yang digelar dengan instansi terkait.

“Mulai hari ini tanggal 9 Maret kita berlakukan pelarangan dari Tanjung Priok sampai dengan Bandung,” ucap Budi, di Gerbang Tol Tanjung Priok 1.

Budi menambahkan, bahwa kebijakan pelarangan tersebut akan berlaku selama 24 jam.

Selama pemberlakuan juga akan ditempatkan petugas keamanan di lokasi tertentu. “Sudah kita siapkan personelnya gabungan termasuk juga dibantu dengan POM TNI. Jadi 24 jam kita akan jaga,” sambungnya.

Selama satu bulan, kebijakan pelarangan tersebut juga akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk dengan kemungkinan kendaraan yang beralih menggunakan jalan nasional.

“Akan kita evaluasi karena berarti sebagian kendaraan truk ini nanti akan lari ke jalan nasional,” tutur Budi. (DKI/1)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button