Hukum & KriminalRiausiak

Kedapatan Lakukan Aksi Copet, Perempuan Ber KTP Kota Pekanbaru Diamankan Polsek Koto Gasib 

BeritaNasional.ID,SIAK RIAU – Seorang perempuan berinisial HB (38) ber – Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru diamankan Polsek Koto Gasib. Menurut keterangan Kapolsek, Iptu Budiman melalui Kanit Reskrim, Aipda L.Pakpahan, Pelaku HB kedapatan melakukan aksi copet di Pasar Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Minggu(13/8/2023)

” Seorang Pelaku copet berjenis kelamin perempuan ini telah diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menghindari amukan massa,” ujar Kapolsek Koto Gasib, Iptu Budiman SD melalui Kanit Reskrim, Aipda L. Pakpahan.

Kanit Reskrim, Aipda L. Pakpahan mengatakan pelaku HB kedapatan membuka resleting tas milik korban disaat sedang berbelanja sekira pukul 10.30 Wib pada Minggu di Pasar Buatan II, Kecamatan Koto Gasib.

” Dari aksi pelaku, pelaku HB berhasil mengambil barang milik Korban berupa 1 unit HP Merek Vivo Y95 warna hitam yang berada di dalam tas milik Korban tersebut,” tutur Kanit Reskrim, Aipda L. Pakpahan.

Saat dilakukan konfirmasi ke Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Koto Gasib, Iptu Budiman mengatakan benar perihal kejadian tersebut.

” Pelaku HB dijerat dengan pasal 364 KUHPidana tetang pencurian ringan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya 900 ribu rupiah dan pelaku juga merupakan bukan residivis,” kata Kapolsek Koto Gasib, Iptu Budiman.

Atas kejadian tersebut, Korban berinisial RK (37) yang merupakan ibu rumah tangga warga Kecamatan Koto Gasib telah mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 1.300.000.

” Bila mengacu peraturan Mahkamah agung RI Nomor 02 tahun 2012 tentang batasan tindak pidana ringan, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) ” tutup Kapolsek Koto Gasib.

Informasi selanjutnya terhadap Pelaku HB, Kapolsek Koto Gasib melalui Kanit Reskrim pada hari Senin (14/8/2023) telah mengawal Pelaku HB melakukan sidang tipiring di Kantor Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.

” Hasil dari sidang tipiring yang dipimpin Rina Wahyu Yulianti, S.H hakim PN Siak telah memutuskan bahwa Pelaku HB telah terbukti sebagai Terdakwa, Pelaku HB terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan/penjara selama 1 bulan dengan tidak dilakukan penahanan namun dalam masa percobaan selama 2 bulan, ” tutup Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib, Aipda L.Pakpahan yang sehari-hari akrab disapa Delon yang menjadi penyidik kuasa Penuntut umum dalam persidangan tipiring tersebut.(AL/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button