Daerah

Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU, Jaksa Agung: Pers Adalah Sahabat dan Pengawas Kami

BeritaNasional.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Pers dalam rangka memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan insan pers. Penandatanganan ini bertujuan mendorong keterbukaan informasi, kemerdekaan pers, serta kolaborasi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, lembaga kejaksaan tidak dapat bekerja secara tertutup atau menyendiri dalam menjalankan tugas-tugasnya. Ia menekankan pentingnya kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk lewat fungsi pengawasan media massa.

“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” ujar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Ia mengakui, selama ini kejaksaan masih kerap tertutup dalam pemberitaan, namun kini tengah berupaya membuka diri.

“Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dan dari situlah kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers,” lanjut Burhanuddin.

Burhanuddin menilai kehadiran media sangat membantu pengawasan terhadap kinerja aparat kejaksaan, terutama di wilayah yang jauh dari jangkauan pusat.

“Luasan Indonesia yang begitu luas membuat kami tak bisa memantau semua. Tapi dengan media, misalnya ada kejadian di Sabang, dalam beberapa menit kami bisa mengetahuinya. Terima kasih kepada media yang terus mendukung dan mengkritik. Tanpa kritik, kami tidak akan jadi seperti ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai kolaborasi antara Kejagung dan pers sangat penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja aparat hukum, terutama di daerah.

“Dengan kerja sama ini, pers menjadi mitra penting dalam mendukung fungsi pengawasan. Namun tentu tetap harus dijalankan secara profesional, dengan etika dan objektivitas,” jelas Komaruddin.

Ia menekankan pentingnya integritas dan independensi media agar mampu menjaga kepercayaan publik, sekaligus menjalankan peran kontrol sosial yang konstruktif.

1Adapun ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman tersebut meliputi:
1. Dukungan dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers;

2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam berbagai kebutuhan hukum;

3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di kedua lembaga.

Dengan penandatanganan MoU ini, Kejagung dan Dewan Pers diharapkan dapat mempererat sinergi dalam membangun negara hukum yang adil, terbuka, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button