Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Pinrang Musnahkan Barang Bukti, Sebanyak 326 Perkara Tindak Pidana

BeritaNasional.ID. PINRANG – Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Kejaksaan Negeri Pinrang.

Kegiatan ini diadakan di area halaman kantor Kejaksaan Negeri Pinrang di Jalan Jend. Sukawati No 20, Macorawalie, Kecematan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi SelatanĀ  Rabu, 02 Oktober 2019 di saksikan Wakil Bupati Pinrang Drs. Alimin, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Ayu Agung, SH, S.Sos, MH, M.Si, Wakapolres Pinrang Kompol Nugraha Pamungkas, Kepala Rutan Pinrang Ali Imra serta sejumlah Jajaran Kejaksaan Negeri Pinrang

Wakil Bupati Pinrang Drs. Alimin mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja Kejaksaan Negeri Pinrang dan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam tindak pidana di Kabupaten Pinrang dan mengharapkan agar pelaksanaan tindak pidana lebih ditingkatkan lagi dalam penangananya tanpa tebang pilih agar Pinrang kedepannya lebih aman dan nyaman, harapnya.

Sementara Kejari Pinrang Ayu Agung mengatakan telah menangani sebanyak 326 perkara, terdiri dari kejahatan pencurian, senjata tajam, penganiayaan, pengancaman, pencurian dengan kekerasan, perjudian, dan lain sebagainya termasuk juga tindak pidana Cukai yakni peredaran Rokok ilegal yang tidak diberikan Pita Cukai yang menimbulkan kerugian Negara

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi kita untuk memerangi kejahatan, terutama pemberantasan tindak Narkotika dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat

Kejaksaan Pinrang akan tegas menegakan aturan hukum tanpa pandang bulu. Berbagi cara akan kami lakukan demi terang benderangnya suatu tindak pidana demi tegaknya peraturan Hukum.

Dari berbagai penuntutan yang telah kami laksanakan dari tahun 2018 hingga tahun 2019 ini, kami telah melakukan upaya eksekusi atas putusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), sala satunya adalah melaksanakan putusan Hakim terhadap barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari kegiatan eksekusi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), barang – barang yang dimusnahkan berupa:

Narkotika jenis shabu sebanyak 322,8897 gram, Sachets kecil sebanyak 191 bungkus. Alat isap/bong senayak 4 buah. Kaca pireks sebanyk 6 buah. Korek api gas sebanyak 4 buah. Sendok shabu 3 buah. Pembungkus rokok sebanyak 8 buah., Pemotong pipet plastik sebanyak 58 buah. Batang pipet sebanyak 1 buah. Timbangan sebanyak 1 buah. Tas kecil sebanyak 1 buah. Botol plastik sebanyak 1 buah, Kotak plastik sebanyak 1 buah, Badik sebanyak 3 buah. Parang sebanyak 2 buah. Pisau sebanyak 1 buah. Sangkur sebanyak 1 buah, Rantai sepeda motor sebanyak 1 buah, Potongan kayu sebanyak 1 buah. Pulpen sebanyak 1 buah, Catatan Kertas. BKC HT merek J2 sebanyak 1.852 slop, @ 18.520 bungkus, @370.400 batang, BKC HT merek SIP sebanyak 985 slop, @9.850 bungkus, @197.000 batang, BKC HT merek Grend Light sebanyak 80 slop, @800 bungkus, @16.000 batang, BKC HT Merek EURO sebanyak 10 slop, @100 bungkus, @2.000 batang (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button