DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Kejaksaan Siap Limpahkan Perkara Kasus Kekerasan PSHT Situbondo ke Pengadilan

BeritaNasional.ID , SITUBONDO – Perkara kasus kekerasan yang dilakukan oknum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan merusak fasilitas milik warga Situbondo pada Senin 10 Agustus 2020 lalu. hari ini rampung diterima Kejaksaan Negeri Situbondo. Senin 12/10/2020

Kasi PIDUM Kejaksaan Negeri Situbondo Handoko Alfiantoro.SH.M.Hum secra singkat menjelaskan dihari terakhir (hari ini) penyerahan tahap II penyerahan tersangka dan alat bukti dari kepolisian ke Kejaksaan

“Kita hari ini pada tahap II telah menerima 38 berkas perkara dan 46 tersangka dan dari 38 berkas perkara tersebut sudah siap kita limpahkan ke pengadilan,” Jelas Kasi PIDUM Handoko.

Sementara terhadap pelaku anak sebanyak Handoko juga menjelaskan masih Tahap I,” Untuk pelaku anak itu ada 9 berkas perkara dengan 13 pelaku anak,”Singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan yang terjadi di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran yang berada satu area dengan Desa Kayuputih Kecamatan Panji oleh Oknum PSHT belasan rumah warga rusak, sebuah warung dibakar hingga rata dengan tanah, serta empat unit mobil yang diparkir dirusak.

Akibat dari insiden tersebut 104 orang anggota PSHT diamankan dan dimintai keterangan, 59 orang diantaranya dianikkan statusnya menjadi tersangka.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button