Daerah

Kejari Bondowoso Diminta Segera Mencari Pelaku Lain Setelah Sahni Tidak Terbukti Bersalah

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah Kakek Sahni, Warga Dusun Batu Putih Desa Kladi Kecamatan Cerme diputus bebas oleh PN Surabaya atas dugaan menjual traktor, berarti ada pelaku lain yang melakukannya.

Surat bebasnya Sahni sebagai pelaku korupsi, tertuang dalam perkara bernomor 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby. Sahni tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang di dakwakan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Oleh karena itu ada salah Non Government Organisation (NGO) yang bersurat pada Kejari Bondowoso agar mencari pelaku yang sebenarnya, karena Sahni hanya sebagai tumbal. Surat pengaduan tersebut bernomor 076/Dumas/DPD-LIRA BONDOWOSO/IV/2025.

Ketua LSM TIKAM, H. Daryanto memberikan dukungan pada NGO tersebut. Menurutnya, hukum harus sama tegak kepada siapapun. Jangan hanya tegak pada Sahni, tapi juga harus tegak pada pelaku lain, walaupun yang bersangkutan pejabat.

Untuk menciptakan clean government, lanjutnya, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami sebagai aktivis, terus melakukan pemantauan terhadap kasus Sahni. Oleh karena itu, Kejari harus melakukan penyidikan yang bersifat investigatif berimbang.

“Bahwa untuk menerapkan clean goverment di Republik Indonesia, hususnya di Bondowoso, perlu dilaksanakan pemantauan dan penyelidikan yang bersifat investigatif berimbang demi pencapaian maksud clean goverment itu sendiri,” kata Dar, sapaannya.

Tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kasus bantuan traktor roda 4 (empat) kepada Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Kladi Barokah, hingga saat ini belum ada tersangka baru. Padahal Pengadilan Negeri Surabaya sudah memutuskan Sahni tidak terbukti melakukan korupsi, tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan.

Dengan bebasnya Sahni, patut diduga ada pelaku lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas dijualnya bantuan traktor tersebut. Oleh sebab itu maka kami memohon kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso segera mengembangkan perkara tersebut untuk menemukan pelaku.

“Kejari segera menetapkan tersangka baru atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan selama ini. Melakukan gelar perkara karena kami sebagai masyarakat tahu bahwa dalam kasus ini patut diduga ada pelaku lain yang terlibat akan perkara tersebut diatas,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button