Daerah

Kejari Bondowoso Warning Seluruh Kades ‘Bermasalah’ Kembalikan Uang Negara

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mewarning seluruh Kepala Desa (Kades) yang mempunyai hutang pada Negara agar segala mengembalikannya kalau tidak ingin berurusan dengan Kejari.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari, Adi Harsanto, SH, MH, ketika dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi mantan Kades Mangli, Kecamatan Pujer, Ahmad Haryono.

“Iya Pak, hususnya semua Desa yang Dana Desa (DD)/Alokasi Dana Desa (ADD)-nya bermasalah, baik tahun anggaran kemarin maupun tahun anggaran yang masih berjalan. Yang sudah ada temuan Inspektorat agar segera diselesaikan,” kata Adi, sapaannya.

Dikonfirmasi terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad, SH, desa-desa mana saja yang akan dan sudah di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) mengatakan, LHP sifatnya rahasia.

“Inspektorat bekerjasama dengan Camat, terus mendorong Pemerintah Desa (Pemdes), apa yang menjadi temuan dalam pemeriksaan untuk segera diselesaikan,” kata Ahmad pada BeritaNasional.ID.

Berbeda dengan komentar Ketua LSM TIKAM, H. Daryanto, bahwa LHP yang tidak dapat diakses dan/atau diperoleh masyarakat umum, diantaranya LHP Investigatif dan LHP yang telah diserahkan kepada Instansi Penegak Hukum.

“Selain hal tersebut  diatas, bisa diakses oleh masyarakat umum sesuai dengan amanah UU KIP No. 14 tahun 2008. Kemudian UU No. 15/2004 Pasal 19 ayat 1 mengatakan ‘LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum,” jelasnya.

Dalam ayat 2, lanjutnya, berbunyi, Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan, dalam UUD RI tahun 1945 Pasal 28F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis. Jadi jawaban H. Ahmad, SH, Inspektur Inspektorat, bahwa LHP bersifat rahasia, bertentangan dengan UU KIP dan UUD 1945,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/BeritaNasional.ID).

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button