AdvedtorialGorontaloPolitik

Roy Hamrain Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota KPU Provinsi Gorontalo

BeritaNasional.ID, GORONTALO — Roy Hamrain resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2023 – 2028. Roy Hamrain dilantik menggantikan Fadliyanto Koem yang telah mengundurkan diri pada bulan Juli yang lalu.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin secara virtual virtual Zoom bersamaan dengan 4 provinsi lainnya yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dan Papua Pegunungan, Senin (9/9/ 2024).

Dalam sambutannya Afif mengucapkan selamat kepada komisioner yang dilantik pada hari ini. Ia juga mengatakan alasan mengapa Penggantian Antarwaktu ini segera dilaksanakan kerena berhubung tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang sedang berjalan di daerah masing-masing.

Afif juga berharap kepada komisioner yang baru dilantik agar segera menyesuaikan dengan ritme kerja dan melakukan konsolidasi serta koordinasi baik dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan para pemangku kepentingan terkait tahapan Pilkada Tahun 2024. Tak lupa juga Afif menghimbau agar Anggota KPU Provinsi yang baru dilantik untuk memedomani seluruh aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI sehingga pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 berjalan dengan baik dan dapat menghasilkan orang-orang terbaik.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1273 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Periode 2023-2028 yang menetapkan Roy Hamrain sebagai PAW Anggota KPU Provinsi Gorontalo yang mengundurkan diri, dan sebelumnya Roy Hamrain merupakan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo.

Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamsah dan Hendrik Imran beserta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Hanif Purwanto. Turut hadir Anggota KPU Kabupaten Gorontalo dan Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, serta Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo.

(Adv/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button