GorontaloHeadline

Kejari Bone Bolango Akan Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana SPKP PNPM

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Pasca penetapkan RG dan SL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPKP PNPM Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango pada Senin (9/1/2023), pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejari Bone Bolango, Santo Musa, SH.MH ketika menjawab pertanyaan awak media soal apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain yang akan menjadi tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana SPKP PNPM Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango.

“Dalam hal apakah ada tersangka baru dalam perkara ini, kami akan mendalami keterlibatan orang lain atau adakah peran-peran orang lain yang ikut terlibat dalam perkara ini,”ungkapnya kepada awak media, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jum’at (13/1/2023).

Ditanya terkait alasan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka RG dan SL, penerima kinerja intelijen terbaik se wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini menjelaskan bahwa menurut ketentuan KUHAP pasal 20 dan 21 mengamanatkan bahwa alasan penahanan itu minimal memenuhi 2 syarat yakni syarat objektif dan syarat subjektif misalnya adanya kekhawatiran dari penyidik itu sendiri tersangka akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti atau dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Nah alasan inilah yang akan menjadi sebuah pertimbangan akan melakukan penahanan atau tidak kepada tersangka,”jelasnya.

Lebih lanjut, Santo juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka dan saksi.

“Kami akan segera agendakan secepatnya. Saat ini kami sedang mempersiapkan pemberkasan untuk agenda pemanggilan terhadap para tersangka dan saksi,”ungkapnya.

Ditanya terkait status tersangka RG yang saat ini sebagai aleg DPRD Bone Bolango menjadi alasan tidak dilakukan penahanan, Santo menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango bekerja secara profesional dalam penanganan perkara tersebut tanpa ada intervensi atau pengaruh dari pihak luar.

“Sampai dengan saat ini tidak ada yang mempengaruhi proses penyidikan terhadap tersangka dan kami juga memastikan kami bekerja secara profesional. Kami nyatakan secara tegas penegakan hukumnya harus memenuhi rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum itu sendiri,”tandasnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button