DaerahHukum & KriminalSitubondo

Kejari Situbondo Eksekusi Uang Pengganti Rp 96 Juta Terpidana Kasus Penyelewengan TKD Sumberrejo

BeritaNasional.ID , SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melakukan eksekusi uang pengganti Rp 96 juta terhadap IIG Terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan TKD di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih. Selasa 27/10/2020.

“Sebelumnya terjadi mediasi di rumah yang bersangkutan untuk pembayaran uang pengganti, namun karena memperhitungkan keamanan mediasi kami geser ke Rutan kelas II B Situbondo,” Kata Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Situbondo Reza Aditya wardhana.SH.MH.


Diterangkan oleh Kasi Pidsus Reza, eksekusi tersebut dijalankan atas putusan hakim mahkamah agung yang menguatkan putusan pengadikan negeri Surabaya dan diterima kejaksaan pada tanggal 12 Desember 2019 dengan pidana pokok 1.6 tahun dan uang pengganti Rp 96 juta atau kurungan selama 3 bulan,
Sementara terpidana sudah keluar dari tahanan pada 9 Desember 2019.

“Setelah kami panggil secara resmi sebanyak lima kali yang bersangkutan tidak pernah datang, hingga kemarin , yang bersangkutan tak kunjung membayar uang pengganti kerugian negara, akhirnya kami eksekusi,”Jelasnya.


Kasi Pidsus Reza Aditya Wardhana menuturkan bahwa dirinya tidak mementingkan sumber uang tersebut . namun pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan hal yang lebih penting.

“Dalam Putusan Yang bersangkutan juga di wajibkan Membayar uang pengganti kerugian negara Rp 96 juta atau pidana penjara 3 bulan,
Maka masalah Uangnya berasal dari mana kita tidak perlu tahu, yang penting yang bersangkutan mengembalikan uang kerugian negara dan dititipkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya kami setorkan ke kas negara,”Paparnya.

Anehnya kuasa hukum IIG justru mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri (PN) Situbondo. Kuasa hukum IIG menuding eksekusi yang dijalankan kejaksaan itu melanggar perbuatan melanggar hukum. “Alasannya karena kuasa hukum IIG ini tidak menerima salinan putusan dari mahkamah agung,” Tandas Reza.

IIG sendiri bersama mantan Kades Sumberrejo SRJ ditetapkan bersalah dalam tindak pidana korupsi tanah kas desa (TKD) Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo Tahun 2017.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button