Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti 202 Perkara, Termasuk Sabu, Ganja, dan Miras

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 202 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang Mei 2024 hingga Juni 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Situbondo dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Kapolres Situbondo, Kasdim 0823/Situbondo, Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo. Rabu (13/08/2025).

Kepala Kejari Situbondo, Nurvita Kusumawardani, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 202 perkara pidana umum dan 18 perkara tindak pidana kesehatan.
“Barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Situbondo,” ujar Nurvita.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu dari 29 perkara dengan berat kotor 128,38 gram, ganja seberat 1,1 kilogram, pil trihexyphenidyl (Trex) sebanyak 55.377 butir, dextromethorphan 2.794 butir, serta 3.582 botol minuman keras jenis arak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan blender dan mesin pemotong besi, serta dikubur agar tidak dapat digunakan kembali.
Menurut Nurvita, kegiatan ini juga bertujuan menghindari penumpukan barang bukti di gudang Kejari Situbondo. “Ke depan, pemusnahan akan kami lakukan dua kali dalam setahun,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Situbondo menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya.



