Kejari Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Dari 28 Perkara Pidana

Beritanasional.id – Jawa Barat,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti serta barang rampasan dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada Jum’at, (23/1/2026). Aksi ini menjadi bukti nyata pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen lembaga penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan.
Pemusnahan dilakukan terhadap 28 perkara pidana yang telah selesai proses hukumnya. Kasus-kasus tersebut mencakup spektrum tindak pidana yang luas, mulai dari narkotika, kesehatan, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, psikotropika, hingga pelanggaran di bidang lingkungan hidup.
Rincian perkara yang dimusnahkan:
UU No. 35/2009 tentang Narkotika: 2 perkara
UU No. 17/2023 tentang Kesehatan: 4 perkara
Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan): 8 perkara
UU No. 32/2024 Pasal 40A huruf d (lingkungan hidup): 1 perkara
Pasal 351 KUHP (penganiayaan): 3 perkara
UU No. 17/2016 Pasal 81 ayat (2) (perlindungan anak): 8 perkara
UU No. 5/1997 Pasal 62 (psikotropika): 1 perkara
Pasal 362 KUHP (pencurian): 1 perkara
Barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan keragaman tindak pidana yang ditangani, diantaranya yaitu:
Psikotropika dan zat adiktif: 1.357 butir
Narkotika jenis sabu: 20,65 gram
Pakaian: 102 buah
Perkakas dan barang lainnya: 35 buah
Senjata tajam: 11 buah
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. “Jumlahnya ada 28 perkara barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menekankan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum. “Ini bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti sekaligus menjamin kepastian hukum,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan simbol komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan langkah ini, Kejari berupaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara, memastikan bahwa setiap putusan pengadilan benar-benar dijalankan, serta menutup ruang bagi potensi penyalahgunaan barang bukti.
Laporan: Chandra Foetra S.



