Hukum & Kriminal

Kejari TTU Periksa Mantan Bupati Gabriel Manek Dan Istri, Alfred: Segera Simpulkan Dan Tetapkan Tersangka

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun, SH., memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri TTU yang telah berkomitmen untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi Bangunan gedung Rumah Sakit (RS) Modern Kefamenanu yang berlokasi di KM 5, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota, di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang terlantar tak tersentuh perawatan. 

Gedung besar itu kini berubah menjadi bangunan tak bertuan lantaran sejak selesai dibangun tahun 2009 silam, tidak dilanjutkan untuk difungsikan hingga saat ini.

Alfred juga mendukung untuk segera melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Araksi NTT juga sangat mengapresiasi kinerja Penyidik Kejari TTU dalam penanganan kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Modern Kefamenanu.“Kejari TTU telah mengerut dengan memeriksa dua mantan Bupati TTU juga Dewi Manek, itu sudah bisa temukan benang kusut dalam kasus ini. Kita berharap kasus ini segera disimpulkan dengan melakukan expose agar menemukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini”, kata Alfred.

Menurut Alfred, kasus dugaan mafia korupsi tersebut sudah sangat lama dan berlarut-larut. Sehingga Kejari TTU harus segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang menghabiskan anggaran 18 Miliar itu.

“Kita berharap agar Penyidik fokus terhadap asas manfaat dari Rumah Sakit itu. Araksi Dukung Pak Kejari agar segera Tetapkan tersangka”, jelasnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button