Daerah

Kejati NTT Tetapkan Jonas Salean sebagai Tersangka

BeritaNasional.ID, KUPANG — Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang memasuki babak baru.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) secara resmi menetapkan Jonas Salean, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang periode 2002–2007, sebagai tersangka pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memanggil J.S untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan. Meski demikian, Kejati NTT menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

Berdasarkan hasil penyidikan, J.S diduga terlibat langsung dalam pemindahtanganan dan pengalihan tanah milik daerah kepada pihak yang tidak berhak.

Proses pengalihan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling antara tahun 2004 hingga 2013.

Sejumlah nama pejabat berwenang disebut turut menandatangani dokumen tersebut, termasuk Wali Kota Kupang kala itu, S.K. Lerik, serta J.S sendiri saat masih menjabat sebagai Sekda.

Dari praktik yang dilakukan, terbitlah sejumlah sertifikat hak milik yang kemudian menimbulkan persoalan hukum.

Sertifikat-sertifikat tersebut dikeluarkan atas nama pribadi maupun pihak lain, sehingga aset tanah yang semestinya tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) beralih ke tangan yang tidak berhak.

Akibat perbuatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian negara yang tidak sedikit. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor Χ.ΙΡ.775/13/2023 tanggal 26 September 2023, kerugian keuangan daerah mencapai Rp5.956.786.664,40.

Atas dasar itu, J.S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bukanlah yang pertama kali terkait pengalihan aset tanah di Kota Kupang. Sebelumnya, sejumlah pihak sudah lebih dulu diproses hukum dalam perkara yang sama.

Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 telah menyatakan Hartono Fransiscus Xaverius bersalah.

Demikian pula Pengadilan Negeri Kupang dalam Putusan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg yang menyatakan Erwin Piga terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kejati NTT menegaskan bahwa dengan penetapan tersangka terhadap J.S, penyidikan akan terus dilanjutkan.

Yang bersangkutan dijadwalkan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka guna memperkuat alat bukti yang sudah ada.

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo,  menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur.*

Alberto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button