Kejatisu Proses Laporan Dugaan Praktek Mafia Tanah di Desa Sei Tempurung Kab Asahan

BeritaNasional.ID, Tanjungbalai Sumut- Indra Mingka dari Aliansi Masyarakat Sekitar Perkebunan (ALMISBUN) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KAJATISU) pada Selasa 25/10/22, Pukul 13.30 Wib untuk menindaklanjuti laporan dugaan Praktek Mafia Tanah yang terjadi di dusun V Desa Sei Tempurung, Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan.
Laporan Pengaduan yang disampaikan pada tanggal 19 Oktober 2022 tersebut sudah disampaikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumut dan Indra Mingka langsung menemui Putri Petugas PTSP di Kejatisu.
Dan berselang menunggu beberapa waktu, Indra Mingka dihubungkan dengan Bidang Intel Penkum Kejati Ibu Juliana kata Indra Mingka pada Wartawan Selasa 25/10/22 melalui via Whatshap.
Lebih lanjut informasi yang disampaikan pelapor diminta untuk melengkapi yang menjadi bukti-bukti dugaan Praktek Mafia Tanah itu dan bukti lahan itu kepunyaan korban.
Besok pada Rabu 26 Oktober 2022 Pelapor Indra Mingka akan menyampaikan bukti yang dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumut, dengan harapan dari Korban SZM agar para perlaku yang cuba merampas atau memiliki tanahnya dengan cara tidak sah bisa diproses secara hukum Ungkap Indra Mingka menyampaikan (As18)



