Kemenkum Belum Putuskan PB PGRI Yang Legal
BeritaNasional.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Dr. Widodo terus berupaya menyelesaikan konflik dualisme Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).
“Kementerian Hukum sedang berupaya menyelasaikan dualisme PB PGRI. Kedua belah pihak yang sedang bersengketa telah diterima, namun belum ada keputusan yang final,” kata Widodo dari ruang kerjanya, Rabu (11/12/2024).
Oleh karena itu, lanjutnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, belum mengeluarkan keputusan. PB PGRI mana yang sah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Masih dalam proses kajian.
Ditambahkan, sehingga sampai saat ini, Pemerintah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) belum memberikan keputusan, sebelum proses hukum inkracht.
Widodo mengakui, Ditjen AHU pernah menerima kehadiran PB PGRI Teguh Sumarno di ruang kerjanya. Teguh melaporkan perkembangan konflik PB PGRI. Seluruh laporan, baik dari kubu Teguh maupun Unifah sedang diverivikasi.
“Menteri Hukum dan jajaran Kemenkum menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan, belum ada keputusan final terkait dengan legalitas PB PGRI,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)
.