DaerahRagam

Kepala Inspektorat : Sebelum DUMAS Masyarakat Hendaknya Pahami Dulu PP N0.12 Tahun 2017

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo mengaku kesulitan dengan Banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke Inspektorat Kabupaten Situbondo karena banyak pengaduan masyarakat yang tidak sesuai Peraturan Pemerintah N0.12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Seluruh pengaduan masyarakat yang masuk ke Inspektorat kita tindak lanjuti. Namun kita kadang bingung jika dumas yang masuk ke Inspektorat tidak memenuhi unsur dalam PP N0.12 Tahun 2017, untuk itu kami berterima kasih dengan informasi masyarakat namun hendaknya maysarakat sebelum melakukan Dumas sebaiknya memahami terlebih dahulu tentang PP,”Papar Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo Ahmad Yulianto. Jumat

Selama ini Ahmad Yulianto mengaku sering kesulitan menindak lanjuti Dumas masyarakat karena minimnya data – data pendukung yang dilampirkan dalam Dumas,’’jika ada keterlambatan jangan kemudian diasumsikan kami tidak mau bertindak, kami akui petugas kami terbatas. namun jika dibantu dengan data pendukung sesuai PP, pasti segera kami tindak lanjuti,”Ucapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah N0.12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sambung Ahmad Yulianto, dalam pasal 22 ayat 2 menerangkan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling sedikit memuat unsur; a. nama dan alamat pihak yang melapor; b. nama jabatan alamat lengkap pihak yang dilaporkan ; c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan ; d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.

“Semua pengaduan masyarakat kita proses, namun apabila pengaduan masyarakat itu tidak ditunjang dengan data-data yang kuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah N0.12 Tahun 2017, maka prosesnya akan lamban,”Tandasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button