Keterangan Saksi Ahli Semakin Meyakinkan JPU, Ketiga Terdakwa Melanggar Pasal 160

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Sidang sengketa lahan antara PTPN 1 Regional 5 dengan warga Desa Kaligedang Kecamatan Ijen agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dan ahli bahasa.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan adalah Dr. Y.A Triana Oholwutun, SH, MH dari Universitas Jember (Unej). Sedangkan saksi ahli bahasa tidak hadir karena sakit, namun pendapatnya dibacakan di depan sidang.
Menanggapi keterangan saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Dutha Ari Sampurna mengatakan, Bu Triana selaku ahli hukum pidana telah menjelaskan secara rinci terkait unsur subyektif dan obyektif Pasal 160 KUHPidana yang didakwakan kepada Jumari, Fajriyanto, dan Ahmad Yudi Purwanto .
“Pasal 160 yang berbunyi, ‘barangsiapa melakukan penghasutan di muka umum dengan lisan atau tulisan untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau ketidaktaatan terhadap undang-undang atau perintah jabatan’, dijelaskan secara detail oleh Bu Triana,” jelasnya.
Beliau, lanjutnya, menjelaskan secara rinci unsur-unsurnya, kemudian juga apa yang dimaksud dengan ‘dimuka umum’, yaitu tempat setiap orang bisa mengakses ke tempat tersebut. Karena beliau saksi ahli tentu keterangannya berbeda dengan saksi fakta.
Jadi tidak bisa, keterangan beliau langsung kita masukkan pada kejadian fakta perkaranya. Beliau berpendapat berdasarkan pengetahuannya. Dalam sidang saya tanyakan, apakah pada saat berdemo di Kantor Manager, di Afdeling, di Balai Desa, dan di jalan umum Desa Kaligedang (ada spanduk dan banner, red), termasuk kategori di muka umum atau tidak.
“Saksi ahli hukum pidana menjelaskan itu termasuk di muka umum. Kemudian saksi ahli bahasa mengatakan, kata-kata dari ketiga terdakwa dan kalimat dalam spanduk yang mengandung kata-kata penghasutan secara retoris tidak langsung, itu melanggar hukum,” jelasnya.
Keterangan dua saksi ahli (hukum pidana dan bahasa, red), kata Dutha, sapaanya, semakin meyakinkan JPU bahwa ketiga terdakwa melakukan pelanggaran Pasal 160. Sehingga tidak ada keraguan lagi, bahwa tuntutan JPU benar adanya.
Untuk diketahui, Jumari, Fajriyanto, dan Ahmad Yudi Purwanto didakwa melakukan provokasi terhadap warga yang mengakibatkan hingga saat ini ada beberapa oknum diduga menguasai lahan milik PTPN I Regional 5. (Syamsul Arifin/Bernas)



