Metro

Ketua BPPH Pemuda Pancasila Parepare Mendesak Kapolda Sulsel Proses Hukum Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan Terhadap Advokat

Beritanasional.id, Parepare – Kasus aniaya terhadap seorang Advokat yang sedang menjalankan profesinya, yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum anggota Brimob di Desa Wala, Kec. Maritenggae, Kab. Sidrap, Sulawesi Selatan mendapat Kecaman dari berbagai pihak.

Apalagi, Oknum Brimob yang terlibat Kasus Penganiayaan ini diduga ikut ambil peran dalam membekingi perkara kasus sengketa lahan yang ditangani korban Advokat Safril Partang,SH yang terjadi Sabtu (15/8/20) sekitar pukul 10.00 pagi di area persawahan lokasi sengketa lahan. Kasus Pengeroyokan ini dilakukan sekitar 5 orang pelaku.
Atas kejadian itu, BPPH Pemuda Pancasila Parepare pun dengan ini menuntut pengusutan tuntas kejadian dugaan penganiayaan yang dialami oleh rekan profesinya.

Kami mendesak Institusi Kepolisian terkhusus untuk Kapolri dan Kapolda Sulsel agar memberi perhatian khusus pada penegakan hukum yang telah dilaporkan korban ke Mapolres Sidrap dengan nomor LP : 140/VIII/2020/SPKT Tanggal 15 Agustus 2020 dan juga telah dilaporkan ke Provost Sat Brimob Polda Sulawesi Selatan dengan nomor STPL/04/VIII/2020 Tanggal 15 Agustus 2020 lalu pasca kejadian.

“Penganiayaan terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan tindakan keji dan biadab, oleh karena itu para Pelaku harus segera ditangkap dan di proses Hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya agar mendapat hukuman seberat-beratnya,”

Kami sangat menyayangkan tindak kekerasan yang masih kerap dialami oleh sejumlah rekan advokad di tanah air yang merupakan unsur penegak hukum juga di Republik ini.

“Mengingat Hari Kemerdekaan RI ke 75, tentu saja peristiwa ini telah mencederai semangat peringatan Proklamasi dan kemerdekaan profesi Advokat yang telah dijamin dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,”.

Kami mengecam keras aksi bar-bar yang dilakukan oleh salah seorang oknum Pasukan dari Brimob ini sangat kelewatan.

“Kami menuntut proses hukum dan sanksi yang setegas-tegasnya terkait kasus ini. Rekan kami di Sidrap hanya menjalankan tugas profesinya dilapangan dan itu dilindungi oleh Undang-undang. Bahkan kami akan menuntut Pimpinan (Danyon) agar dicopot dari jabatannya jika tidak mampu memberi sanksi tegas dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan anggotanya ini,”

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button