Nasional

Ketua DPR Meminta KPU Mematuhi UU 7/2017 Tentang Pemilu

BeritaNasional.ID Jakarta – Ketua DPR, Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali ke peraturan perundang-undangan, yakni, UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan mematuhinya. Lembaga yang diberikan wewenang oleh undang-undang (UU) harus taat kepada UU sebagaimana sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi terbitnya peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg). Larangan mantan koruptor menjadi caleg diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU 20/2018. Pasal ini berbunyi,”Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.”

“Bahwa nanti ada wacana pelarangan, itu harus dibahas lagi atau diubah dalam UU. Saya setuju dengan semangat KPU, cuma caranya itu tidak boleh menabrak aturan,” ujar Bambang di gedung DPR, Selasa (3/7/2018).

Menurutnya, poin pelarangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam PKPU menimbulkan kontroversi. Peraturan KPU itu dinilai telah merampas hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yakni setiap orang berhak dipilih dan memilih, kecuali ada keputusan lain yang diputuskan pengadilan, seperti hak politiknya dicabut.

“Seharusnya, KPU bisa menjaga keharmonisan dan tensi politik sebagai penyelenggara pemilu. Tentu tidak boleh satu lembaga pun yang mencabut hak politik warga negara karena dijamin oleh konstitusi,” katanya.

Bambang juga menyatakan walaupun kewenangan membuat peraturan adalah kewenangan KPU, tetapi lembaga tersebut tidak boleh membuat peraturan yang menabrak UU. Hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa Indonesia.

“Harus ada jalan keluar. Mungkin yang lebih elegan dan elok adalah aturannya bukan melarang, tetapi mengimbau, atau menyarankan partai-partai politik untuk tidak mengajukan calon anggota yang pernah menjadi terpidana korupsi,” katanya. (Sarif/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button