Sumatera

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Sentil Lurah Tanjung Selamat Soal Batching Plant Tanpa Izin

BeritaNasional.ID, Medan – Komisi 4 DPRD Kota Medan mengendus aroma “kongkalikong” lantaran bangunan pabrik beton (batching plant) di Flamboyan Raya belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sementara bangunan hampir rampung, Selasa (11/4/2023).

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik, ST MH menilai Lurah Tanjung Selamat Ubudiah lebih condong berpihak ke pemilik bangunan ketimbang menjalankan amanah Wali Kota Medan Boby Nasution, dimana dalam berbagai momentum Boby Nasution menghimbau jajarannya tidak “kucing-kucingan” melindungi bangunan liar demi kepentingan pribadi.

Pasalnya, pemilik bangunan wajib mengantongi PBG pengganti Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebelum memulai pembangunan maupun merenovasi bentuk bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

“Ada apa ini dengan Lurah Tanjung Selamat?. Seharusnya tugas ibu itu menghimpun informasi untuk disikapi Trantib lalu mengirim surat rekomendasi sekaligus mempertanyakan kelengkapan izin ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang. Bukan jadi corong pemilik bangunan,” tegas Haris Kelana Damanik.

Tak sampai disitu selain Satpol PP, Ubudiah kembali dikritik habis- habisan Anggota Komisi 4, Burhanudin Sitepu dan Daniel Pinem hingga terungkap kejanggalan sejak awal proses pembangunan batching plant, dimana tanpa sosialisasi melibatkan warga sekitar lokasi pabrik.

“Apa kewenangan Satpol PP mendatangi lokasi pabrik, izin saja belum punya dan tugasnya kan penegakan Perda. Kenapa mencampuri sampai urusan drainase. Soal kenyamanan dan ketertiban itu urusan pihak lain bukan kewenangan Satpol PP,” cecar Burhanudin mempertanyakan kehadiran Satpol PP hingga pendampingan Lurah Tanjung Selamat.

Kemudian, Haris Kelana menyesalkan sikap dan tindakan Lurah Ubudiah lantaran kurang memahami Peraturan Daerah Kota Medan Nomor : 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang Kota Medan tahun 2015 s/d 2035. Sebab zonasi Kecamatan Medan Tuntungan bukan masuk kawasan industri.

“Secara sistem lokasi pabrik beton PT. Putra Raiandra Energi bukan kawasan industri. Sangat disayangkan jika nantinya izin pabrik tidak terbit dan akhirnya bangunan dibongkar. Masyarakat sudah pintar, tentunya ibu lurah cukup bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Jangan mengurusi yang bukan ranahnya,” ucap Kelana.

Sebelumnya, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik, ST secara resmi membuka RDP terbuka untuk umum sembari memperkenalkan anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.

Dedi Ginting perwakilan Forum Komunikasi Warga Tanjung Selamat memaparkan dasar pemikiran dan dampak negatif sehingga menyuarakan aksi penolakan pembangunan pabrik beton masuk klasifikasi sub zona perdagangan (K1) dan perumahan kepadatan sedang (R2).

Apalagi sejak awal pihak warga merasa kecolongan lantaran PT. Putra Raiandra Energi kurang terbuka soal informasi rencana pembangunan pabrik, ditambah lagi Lurah Tanjung Selamat kerap berpihak kepada pemilik bangunan ketimbang warganya sendiri.

Sementara persoalan drainase hingga banjir dan kemacetan lalu lintas padat merayap di kawasan Pajak Melati cukup komplit yang hingga kini belum teratasi sejak dijabat Lurah Ubudiah dan tentunya persoalan baru bakalan timbul seperti polusi udara dan limbah padat pasca operasional pabrik semen curah pemilik nomor induk berusaha(NIB) : 9120314051846.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), saat ini sudah diproses sanksi administrasi berupa Surat Peringatan I, akan kita sampaikan kepada pemilik bangunan.

“Selama ini belum kita berikan peringatan, karena selama ini bangunannya belum ada, lalu saya lihat tiba-tiba di media ada terlihat corong dari pabriknya, yang pastinya kepada PT. Putra Raindra Energi sebelum ada PBG-nya tolong jangan dulu ada kegiatan disitu, karena dasar pembangunan itu adalah PBG, jangan kucing-kucingan kita nanti,” kata Endar.

Turut hadir, Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik, Daniel Pinem, Renville Napitupulu, Burhanudin Sitepu, Paul Mei Anton Simanjuntak. Kadis Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Plt. Camat Medan Tuntungan Hendra Arjudanto S.IP, M.Si dan Lurah Tanjung Selamat Ubudiah.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button