Ketua Komisi II DPRD Sulbar Tersandung Korupsi , Sukri Pesan Konstituen Agar Bersabar
BeritaNasional.id.Sulbar — Kader Partai Demokrat, tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pemberdayaan masyarakat di Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar 2019, Sukri Umar, menitipkan pesan kepada para kolega anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten.
Ia menyampaikan agar wakil rakyat berhati-hati dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hal tersebut kata dia, dapat menyeret anggota DPRD ke ranah hukum seperti dirinya.
“Satu saja yang saya mau sampaikan bahwa untuk seluruh teman-teman anggota DPRD provinsi dan kabupaten hati-hati saja membantu rakyat. Saya ini dipenjara gara-gara saya memfasilitasi seluruh harapan dan keinginan masyarakat,” kata Sukri di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Majene, Selasa . 1 November malam kemarin.
Sebelum memasuki Rutan, Sukri sempat berbicara kepada awak media. Ia juga menyampaikan pesan untuk konstituennya agar bersabar.
Dikatakannya, dirinya dituding melakukan permufakatan jahat berdalih pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 UU 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah kedalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kita tahu hari ini Mamuju itu dilanda banjir dan longsor. Kami mendorong program di situ dan saya kasih catatan itu bukan pokok-pokok pikiran, bukan aspirasi yang saya usul, itu adalah program murni dinas,” sambungnya.
Sangat luar biasa kata dia, hanya dipanggil satu kali sebagai saksi kemudian dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Secara kelembagaan pengurus DPD Partai Demokrat Sulbar menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas peristiwa hukum yang disangkakan kepada kadernya itu.
“Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat lainnya yang terjerat kasus hukum. Kami juga mendukung upaya hukum yang dilakukan kader kami untuk mencari keadilannya,” kata Abdul Wahab, Rabu 2 November
Dirinya berharap, agar proses hukum yang menjerat kader Demokrat tersebut, bisa ditegakkan secara adil. Sekaligus mengajak untuk menghindari Trial by Press.
“Semoga saja saudara Sukri bisa melakukan pembelaan dirinya dengan disertai bukti didalam sidang pengadilan nanti. Agar ia bisa terbebas dari sangkaan jaksa penuntut umum,” tutup Abdul Wahab.