DaerahJawa TimurMenuju Pemilu 2024Situbondo

Ketua KPU Situbondo: ASN Boleh Mendaftarkan Diri Sebagai Personal KPPS

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo membutuhkan 14.105 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). ASN boleh mendaftarkan diri sebagai personal KPPS. Hal itu disampaikan Marwoto, Ketua KPU Situbondo, Rabu (6/12/2023).

“Kita membutuhkan sekitar 14.105 ribu kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk 132 desa dan 4 kelurahan se Kabupaten Situbondo. Bagi yang minat pendaftaran rekrutmen KPPS akan di buka mulai tanggal 15 Desember 2023 hingga 20 Januari 2024 di masing masing desa,” jelas Marwoto.

Lebih lanjut, Mawarto mengatakan, mereka yang mendaftar KPPS tidak boleh lintas domisili, dan harus betul betul berdomisili di desa setempat. “Dan pada tanggal 20 Januari 2024 itu kita sudah melakukan pelantikan secara bergiliran di 136 desa,” tuturnya.

Untuk persyaratan rekrutmen KPPS, sambung Marwoto, hampir sama dengan rekrutmen PPK dan PPS sebelumnya. ” Persyarat yang kita minta harus sehat jasmani dan rohani dan minimal berusia 17 maksimal 55 tahun. PNS boleh mendaftarkan dirinya menjadi KPPS. Hal itu sesuai dengan dengan aturan yang sudah diterbitkan KPU RI,” kata Marwoto.

Sesuai dengan aturan yang berlaku di KPU, lanjut Marwoto, PPS dan PPK semua sama pemberlakuannya dengan KPPS. Meskipun mereka pegawai negeri boleh mendaftarkan diri. “Karena KPU RI telah menerbitkan Peraturan itu, maka PNS boleh mendaftarkan diri sebagai KPPS, selama mereka mendapatkan ijin dari atasan atau pimpinannya dan mereka bisa membagi waktu dengan baik,” pungkas Ketua KPU Situbondo. (As’ad/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button