DaerahSUMUTTanjung balai

Terkait Kayu Alaban Yang Bebas Masuk ke Tanjungbalai, Ketua LKLH Sumut Minta Menteri Periksa UPT Kehutanan Asahan

BeritaNasional.ID, Tanjungbalai Sumut- Dengan berdiam dirinya Unit Pengelola Tekhnis (UPT) Dinas Kehutanan Asahan dengan begitu bebasnya masuk kayu Alaban yang diduga ilegal dari Daerah Riau ke Asahan dan Tanjungbalai, Bertahun-tahun lamanya tanpa ada tindakan dari UPT Dinas Kehutanan Asahan, hal ini jelas suatu hal yang sangat buruk.

Menanggapi hal itu Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara (Sumut) Indra Mingka menyatakan pada wartawan Minggu 26/3/23 melalui via Watshap bahwasanya UPT Dinas Kehutanan Asahan telah melanggar UU dan mengkangkangi janji seorang aparat pemerintah.

Untuk itu kami dari LKLH Sumut meminta dengan tegas kepada Menteri Kehutanan dan Dinas Kehutanan Sumut menindak secara tegas UPT Dinas Kehutanan Asahan yang telah mencoreng nama baik Institusi tersebut.

Lebih lanjut Indra menambahkan perbuatan yang telah dilakukan UPT Dinas Kehutanan Asahan yang telah melanggar Supremasi hukum juga diduga kuat telah melakukan Kongkolikong dengan para mafia Kayu Alaban yang ada di Tanjungbalai dan Asahan.

Ditambah lagi masuknya kayu Alaban yang diduga Ilegal dari daerah Riau tersebut sudah cukup lama bertahun tahun, jadi jelas Fee yang diterima UPT Dinas Kehutanan Asahan dari para mafia Kayu Alaban yang ada di Tanjungbalai dan Asahan cukup memuaskan bagi merek UPT Dinas Kehutanan Asahan.

Jadi kami dari LKLH Sumut juga berharap agar aparat penegak Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda-SU) ikut bertindak dan menindak para mafia kayu Alaban yang ada di Tanjungbalai dan Asahan dan menangkap semua pembalak kayu Alaban liar yang ada di Riau Ungkap Ketua LKLH Sumut tersebut menyatakan(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button