Ketua PGRI Bondowoso Menjadi Saksi Kasus YPLP-PGRI Malang

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Ketua PGRI Kabupaten Bondowoso, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM versi Teguh Sumarno dipanggil oleh Polres Malang sebagai saksi dalam kasus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Malang versi Unifah Rosyidi.
Sugiono, sapaannya mengatakan, kasus ini bermula saat YPLP-PGRI Malang melarang anggota PGRI Teguh menghadiri kegiatan di Selecta tanggal 17 November 2024. Larangan ini membuat trauma guru yang berada dibawah naungan PGRI Teguh.
“Kalau soal larangan menghadiri kegiatan, bagi saya tidak urgen. Yang membuat Tim kami melapor ke Polisi, karena PGRI Unifah telah menjustice bahwa PGRI Teguh illegal,” saat Sugiono setibanya di Bondowoso.
Didalam surat, lanjutnya, bernomor 514/C.7/YPLP-PGRI/Mlg/XI/2024, tertanggal 12 November 2024, point 1 berbunyi, Organisasi PGRI versi KLB (Konfrensi Luar Biasa) adalah organisasi PGRI illegal, yang nyata-nyata telah melanggar AD/ART PGRI hasil Kongres ke XII.
Ditambahkan, faktanya, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menang adalah PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno. Karena kalah, Unifah Rosyidi mengajukan banding. Dan bulan Maret 2025, akan diumumkan pemenangnya.
Artinya, secara yuridis formal, kedua kubu PB PGRI (Teguh dan Unifah) ini masih dalam sengketa. Tidak boleh kubu yang lain legal dan yang lainnya illegal. Tunggu dulu keputusan PTUN pada bulan Maret 2025.
Sebelumnya diberitakan, polemik berkepanjangan dualisme kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akhirnya jelas siapa pemenangnya. H.Teguh Sumarno, dinyatakan menang setelah melakukan gugatan terhadap Prof. Unifah Rosyidi dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Informasi itu, disampaikan langsung oleh Humas PB PGRI Ilham Wahyudi, saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya. “Alhamdulillah Dr.Teguh Sumarno melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Tanggal 9 Oktober 2024 memenangkan dengan mutlak dan mencabut 2 SK AHU Unifah Tanggal 18 dan Tanggal 20,” beber Ilham.
Menurut Ilham, jika nanti, pihak Unifah mengaku masih memiliki SK AHU ke-Tiga 8 Maret 2024. Maka dipastikan, itu adalah cacat hukum. “Karena SK AHU dibuat saat PGRI masih dalam sengketa. Jadi sekali lagi, itu cacat hukum. Jadi, jika ada yang bertanya siapa ketua umum PB PGRI yang sah, H. Teguh,” sebutnya. (Syamsul Arifin/Bernas)



