ArtikelHukum & KriminalJawa BaratNasionalPemerintahantasikmalaya

Ketua PWRI Kritik Pemkab Tasikmalaya Atas Dugaan Ketidakpatuhan Terhadap Instruksi Menteri Sekretaris Negara Untuk Kibarkan Bendera Setengah Tiang di Hari Berkabung Nasional

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diduga mengabaikan instruksi Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia terkait pengibaran bendera setengah tiang dalam rangka Hari Berkabung Nasional atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026, yang bersifat sangat segera dan ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari pimpinan lembaga negara, kementerian, TNI-Polri, hingga pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Surat itu menegaskan kewajiban pengibaran bendera merah putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, 2–4 Maret 2026, sekaligus menetapkan periode tersebut sebagai Hari Berkabung Nasional.

Namun, berdasarkan pantauan lapangan pada Senin (2/3/2026) hingga saat ini hampir seluruh dinas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya tidak melaksanakan pengibaran bendera setengah tiang sebagaimana diinstruksikan. Kondisi ini memunculkan sorotan publik dan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap aturan protokoler kenegaraan.

Chandra F. Simatupang menilai sikap Pemkab Tasikmalaya mencerminkan lemahnya disiplin birokrasi terhadap aturan yang bersifat nasional. “Instruksi Menteri Sekretaris Negara bukan sekadar imbauan, melainkan mandat resmi yang memiliki dasar hukum jelas. Ketidakpatuhan ini bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga mencederai penghormatan negara terhadap almarhum Wakil Presiden Try Sutrisno,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada seluruh awak media melalui grup WhatsApp DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (4/3/3026).

Ia menambahkan, ketidakpatuhan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. “Jika aturan kenegaraan yang bersifat fundamental saja diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa pemerintah daerah mampu menegakkan aturan lain yang menyangkut kepentingan publik?” ujarnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan instruksi pusat, terutama yang berkaitan dengan simbol negara dan penghormatan terhadap tokoh bangsa. Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Roni Ahmad Sahroni, MM., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp miliknya pada Rabu (4/3/2026) belum memberikan keterangan dan penjelasan atas alasan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya tidak melakukan pengibaran bendera negara setengah tiang sesuai instruksi dari Menteri Sekretaris Negara tersebut.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari Pemkab Tasikmalaya atas dugaan kelalaian tersebut, sekaligus langkah korektif agar kejadian serupa tidak terulang.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button