Daerah

Kiai Cabul di Jombang Divonis 15 Tahun Penjara

 

BeritaNasional. ID, Jombang – Kasus yang pernah menghebohkan kalangan Pesantren pada bulan Februari lalu, yakni pencabulan santriwati yang dilakukan oleh Pengasuh Pondok pesantren Sirojul Ulum di dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang – Jatim .

Pelaku pencabulan dan juga pengasuh Ponpes tersebut . Subhan ( 50) pada sidang secara virtual Selasa ( 13/07/2021) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp. 4 milliar. Karena terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap 6 orang santriwati Ponpes Sirojul Ulum. Pondok hafalan Al-Qur’an.

Dari keterangan saksi , diduga korbannya belasan orang santriwati , namun yang terbukti sebanyak 6 orang, dalam prakteknya , para korban diminta oral sex dan ada juga yang sempat disetubuhi sebanyak 3 kali.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan sementara jumlah korban ada enam orang Santriwati kita masih mengembangkan lagi , karena ada informasi, sebenarnya korbannya ada 15 orang Santriwati yang telah dicabuli.

Dari perbuatan Kiai bejat tersebut , sang kiai dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 E juncto Pasal 82 dan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dalam persidangan Subhan bin Sanusi terbukti bersalah oleh majelis Hakim yang dipimpin Yunita Hendarwati dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 2 milliar subsider 6 bulan kurungan untuk kasus persetubuhan , sedangkan untuk kasus pencabulan terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 2 milliar subsider 6 bulan kurungan.( Mukti Abadi )

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button