GorontaloHeadline

KKP Kelas II Gorontalo Sosialisasikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Gorontalo menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dilaksanakan di Ballroom Aston Gorontalo Hotel & Villas, Sabtu (17/12/2022).

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh stakeholder terkait, termasuk para Pemilik dan Agen Kapal di Gorontalo.

Sebagaimana diketahui bahwa tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2018 adalah agar para peserta mampu memahami upaya karantina kesehatan dan mengaplikasikan penerbitan dokumen kekarantinaan kesehatan dalam hal ini penerbitan dokumen Health Book dan SSCC/SSCEC serta melakukan upaya karantina kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KKP Kelas II Gorontalo, Syarif Abubakar Katili, dalam sambutannya mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi oleh KKP Kelas II Gorontalo terkait dengan penegakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Salah satunya ketentuan yang mengatur tentang keberangkatan dan kedatangan kapal.

“Kapal yang akan berangkat itu harus di clearance oleh KKP, dan otorita atau petugas yang lain belum bisa memberikan izin sebelum ada (clearance) dari KKP,”ungkapnya.

Syarif menegaskan hal ini perlu dilakukan mengingat KKP adalah petugas utama yang memiliki tugas memeriksa kesehatan kapal.

“Kenapa ini harus dilakukan, karena KKP adalah petugas utama yang memiliki tugas memeriksa kesehatan kapal apakah kapal tersebut membawa risiko penyakit atau tidak,”tegasnya.

Selain itu,lanjut Syarif, pemilik kapal wajib membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Pemilik kapal atau agen untuk membayar PNBP. Tentu ini sebuah kewajiban bagi pemilik kapal,”imbuhnya.

Sehingga, kata Syarif, melalui Sosialisasi ini pihaknya mengajak para pemilik kapal baik Kapal angkut dan kapal ikan di atas 7 GT (Gross Tonase) agar dapat mendeteksi faktor risiko penyebaran penyakit menular dan mentaati aturan tentang kekarantinaan kesehatan.

Syarif mengakui bahwa dalam penerapan aturan ini pihaknya tidak bisa berkerja sendiri, sehingga dibutuhkan kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada.

“Kami berharap bantuan baik dari pihak kepolisian, TNI AL dan Stakeholder terkait yang berhubungan dengan penegakan hukum di laut, untuk membantu melaksanakan penegakan aturan ini,”pungkasnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button