Hukum & Kriminal

Kombes Pol Dilia Tri Rahayu , Amankan Pengendali Sabu Di Lapas Polman

BeritaNasional.ID.POLMAN SULBAR–-Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Senin (5/2/2024).

Dua orang pelaku masing-masing inisial RU (44) dan HS (40) yang merupakan kakak beradik ditangkap bebberrapa waktu lalu.

Kombespol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum, MSi, Psi. Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar saat amankan BB Narkotika dirumah kediaman Pelaku .(foto adber)

Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, HS ditangkap di Kecamatan Campalagian, Polman.

Sementara RU dijemput petugas di Lapas Kelas II B Polewali, Jl Elang, Kelurahan Pekkabata.

Pelaku RU mengendalikan pengedaran narkotika jenis sabu dari dalam Lapas Kelas II B Polewali.

Ia memesan barang haram tersebut dari wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk masuk ke Polman, Sulbar.

Sementara HS yang merupakan adik kandungnya menjemput paketan itu tepat di depan rumahnya di Campalagian.

“Pelaku mengendalikannya dari lapas lewat komunikasi telepon genggam,” terang kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu saat konferensi pers.

Dijelaskan terungkapnya peredaran ini berawal dari adanya laporan masyarakat dan intelejen.

Laporan itu menyebut adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai penyimpanan sabu di Kecamatan Campalagian.

Petugas pun langsung mendatangi rumah tersebut, dan menyita 81,72 gram sabu yang dikemas dalam delapan plastik.

HS yang ditangkap di rumah tersebut berperan mengemas sabu dalam plastik kecil.

“Kita koordinasikan dengan kepala Lapas Polewali, dan menjemput terpidana narkotika yang mengendalikan,” lanjutanya.

Disebutkan RU yang berperan mengendalikan barang haram ini lewat komunikasi telepon genggam.

Ia sebagai penghubung untuk mendapatkan barang berupa sabu dari Sulsel, dan menjualnya di Polman.

Dilia menyebut kasus ini masih dalam tahap pengembangan, belum menyebut kurung waktu lamanya peredaran sabu dari dalam lapas ini.

“Untuk kepentingan lebih lanjut, kami belum bisa sampaikan berapa lama peredaran sabu ini dikendalikan dari dalam lapas,” katanya lagi.

Ia menambahkan pelaku yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas juga merupakan residivis narkotika.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button