DPRD Prov SulbarPolewali MandarSulawesi Barat

Komisi I DPRD Polman Bahas Keabsahan Dusun Sementara Bersama APDESI dan Pemkab

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR–Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Polman, guna membahas keabsahan dan legalitas sejumlah dusun sementara yang hingga kini belum berstatus definitif.

RDP yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Polman, Rabu (14/10/2025), dihadiri oleh Ketua DPD Desa Bersatu Provinsi Sulbar, H. Abdul Rahim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Asisten I Pemkab Polman, Agusniah Hasan Sulur, Kepala Badan Keuangan Daerah, serta sejumlah kepala desa.

Ketua DPD Desa Bersatu Provinsi Sulbar, Abdul Rahim, dalam kesempatan tersebut meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses pendefinitifan dusun sementara yang telah lama beroperasi tanpa kejelasan status hukum.

“Banyak dusun yang secara de facto sudah berkembang pesat dan memiliki jumlah penduduk cukup besar, tetapi belum diakui secara administratif. Kondisi ini berdampak pada keterbatasan akses layanan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Rahim usai rapat.

Ia menegaskan bahwa penetapan status definitif tidak hanya penting untuk keabsahan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan negara atas partisipasi masyarakat yang membangun wilayahnya secara swadaya.

Rahim menambahkan, DPD Desa Bersatu siap mendampingi pemerintah desa dan kabupaten dalam proses pemenuhan syarat administratif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Pihaknya juga berencana menggelar audiensi resmi dengan Pemkab Polman guna mempercepat proses pendefinitifan dan mendorong lahirnya regulasi yang lebih jelas bagi dusun-dusun sementara.

Berdasarkan data, tercatat 30 desa di Kabupaten Polman memiliki dusun sementara yang mengajukan permintaan untuk ditetapkan menjadi dusun definitif.

Ketua Komisi I DPRD Polman, Rahmadi Anwar, menyatakan bahwa pembahasan ini penting untuk memperkuat struktur pemerintahan desa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Sebagian besar dusun sementara ini sudah memiliki struktur pemerintahan dan jumlah penduduk yang memenuhi syarat. Karena itu, Komisi I akan menindaklanjuti hasil rapat ini bersama pemerintah daerah agar segera memperoleh status definitif,” jelas Rahmadi.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Polman, Agusniah Hasan Sulur, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh proses penetapan dusun menjadi definitif sepanjang seluruh syarat administratif, yuridis, dan teknis telah terpenuhi.

“Penetapan dusun harus tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku. Jangan sampai karena desakan atau kepentingan tertentu, prosedur dilangkahi.

Namun jika sudah memenuhi persyaratan, pemerintah siap memfasilitasi, termasuk penyusunan peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar hukum,” tegas Agusniah.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button