AdvedtorialDPRD Prov Sulbar

Komisi II DPRD Sulbar Terima Aksi Ipma Pasangkayu

BeritaNasional.ID.MAMUJU SULBAR-Penerimaan Penyampaian IPMA PASANGKAYU Sehubungan dengan penyelesaian persoalan konflik Agraria di Kabupaten Pasangkayu.

Rapat ini dilaksanakan di Ruang Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan dibuka langsung oleh Hatta Kainang didampingi dengan H. Muhammad Jayadi serta di hadiri oleh OPD terkait.

Adapun isi tuntutan Aliansi yang pertama meminta kepda pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD Provinsi sulawesi Barat untuk mengevaluasi perusahaan sawit yang ada di Sulawesi Barat, kedua meminta kepada Pemerintah Sulawesi Barat dan DPRD Sulawesi untuk menyelesaikan persoalan konflik Agraria yang ada di Sulawesi Barat terutama yang ada di Pasangkayu, ketiga adanya indikasi salah satu perusahaan di Kabupaten Pasangkayu berada dalam kawasan hutan lindung, keempat meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk memanggil dan menghadirkan PT. Pasangkayu.

Berdasarkan Hasil Rapat Penerimaan Penyampaian Aspirasi Masyarakat tersebut telah disepakati beberapa kesimpulan
1. Pimpinan Rapat meminta kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat untuk mengevaluasi perusahaan sawit yang ada di Provinsi Sulawesi Barat dengan proses klarifikasi terhadap permasalahan di PT. Pasangkayu terkait dengan penyerobotan lahan kawasan Hutan Lindung.
2. DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan membentuk Tim Terpadu untuk penyelesaian konflik agararia yang ada di Sulawesi Barat terkhusus di Kabupaten Pasangkayu.
3. Terkait dengan adanya indikasi salah satu perusahaan di Kabupaten Pasangkayu berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) yaitu PT. Pasangkayu, berdasarkan keterangan yang disampaikan ole pihak ATR BPN Provinsi Sulawesi Barat telah melaporkan pihak PT. Pasangkayu di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat.
4. Meminta kepada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat untuk segera menindaklanjuti hasil penyampaian Pengaduan/Aspirasi Masyarakat (Unjuk Rasa) yang dibawakan oleh Ikatan Pemuda Pelajar (IPMA) Pasangkayu Mamuiu Provinsi Sulawesi Barat serta melakukan pengawasan terhadap pelaporan perizinan usaha kelapa sawit dan tata kelolah sawit, dan juga mempertanyakan kepada pihak perusahaan terhadap pembayaran pajak yang masih menggunakan NPWP Jakarta dan Makassar.
5. DPRD Provinsi Sulawesi Barat, ATR BPN Provinsi Sulawesi Barat, OPD Terkait Provinsi Sulawesi Barat, dan pihak Ikatan Pemuda Pelajar (IPMA) Pasangkayu Mamuju Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan kunjungan kerja kelokasi dan pemantauan terhadap titik koordinat lahan HGU PT. Pasangkayu.
6. Pihak AT BPN Provinsi Sulawesi Barat mempersiapkan telaah sebelum berakhirnya HGU yang ada di Provinsi Sulawesi Barat Khususnya PT. Pasangkayu.
7. Pimpinan Rapat akan menyampaikan dan melaporkan ke Pimpinan DPRD atas hasil kesepakatan ini.

 

_*Humas DPRD Prov. Sulbar*_

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button