Komisi IV DPRD Sulbar Minta Penghentian Sementara Operasional PT Palma Sumber Lestari

BeritaNasional.ID PASANGKAYU– Komisi IV meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja segera menyampaikan surat penegasan terkait keputusan penghentian sementara operasional PT Palma Sumber Lestari.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah temuan pelanggaran serius dalam aktivitas perusahaan.
Komisi IV menilai, penghentian sementara diperlukan guna memberi ruang bagi perusahaan melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek operasional.
Selain itu, hasil temuan tersebut juga akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan adanya perbaikan menyeluruh.
Berdasarkan hasil kunjungan dan evaluasi,
Komisi IV menemukan perusahaan diduga tidak memenuhi kewajiban pelaporan saat terjadi insiden fatal berupa meninggalnya seorang karyawan akibat luapan limbah minyak sawit panas.
Insiden tersebut dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja sekitar satu pekan setelah kejadian berlangsung.
Tak hanya itu, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dinilai masih lemah. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja di lingkungan perusahaan.
Ketua Komisi IV, Abdul Rahim, menegaskan bahwa keputusan penghentian operasional bersifat sementara sambil menunggu perusahaan melakukan perbaikan terhadap sejumlah catatan yang telah disampaikan dalam pertemuan dengan pihak terkait.
Ia menambahkan, selain persoalan K3 dan keterlambatan pelaporan insiden, perusahaan juga dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pesangon terhadap pekerja.
Komisi IV berharap perusahaan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan agar operasional dapat berjalan kembali dengan memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.



