
BeritaNasional.id, JAKARTA – Komisi VI DPR RI menyoroti berbagai persoalan dalam tata niaga gula nasional, mulai dari impor yang tidak terkontrol hingga distribusi gula rafinasi yang bocor ke pasar konsumsi. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR menegaskan akan memanggil 11 perusahaan pemegang izin impor gula rafinasi untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban. Senin (29/09/2025).
Langkah ini diambil setelah Komisi VI menerima laporan dari Menteri Perdagangan, serta Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), dan Perum Bulog. Laporan tersebut mengungkap sejumlah tantangan dalam industri gula nasional, termasuk penyerapan gula petani yang rendah dan ketimpangan harga di pasar.
“Kami melihat ada indikasi pelanggaran distribusi gula rafinasi yang berpotensi mengganggu stabilitas harga dan merugikan petani tebu. Ini harus segera ditindak,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, dalam rapat.
Komisi VI DPR RI mendukung penuh rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem tata niaga gula nasional yang lebih terintegrasi. Tujuannya adalah menyelaraskan kebijakan antar-Kementerian dan Lembaga (K/L) dari hulu hingga hilir.
Selain itu, Komisi VI juga menegaskan pentingnya peran Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai koordinator utama dalam pengelolaan komoditas strategis, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 66 Tahun 2021.
DPR juga mendesak Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag No. 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor gula. Salah satu poin krusial adalah larangan impor saat musim giling, agar petani tidak semakin terjepit oleh harga pasar yang anjlok akibat banjir gula impor.
“Impor tidak boleh melebihi kebutuhan nasional, apalagi kalau dilakukan saat petani sedang panen. Itu jelas merugikan,” tegas Nasim Khan.
Tak hanya itu, Nasim Khan mendorong penguatan peran BUMN di sektor pangan dan perkebunan seperti PTPN III, RNI, dan Bulog. BUMN diminta memperkuat teknologi informasi untuk pengawasan distribusi, menyerap hasil panen petani, dan melakukan modernisasi pabrik serta hilirisasi produk turunan seperti bioetanol.
Nawim Khan juga meminta adanya transparansi data perdagangan gula, baik gula konsumsi (GKP), gula rafinasi (GKR), maupun gula kristal mentah (GKM). Data ini dianggap penting sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat dan berpihak pada produksi dalam negeri.
Di sisi lain, BUMN diminta menyusun roadmap swasembada gula konsumsi dan industri secara terukur, dengan target produksi, investasi, dan penguatan kelembagaan petani.
Sebagai penutup, DPR meminta seluruh mitra kerja, yakni Kemendag, PTPN III, RNI, dan Perum Bulog untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan dan masukan anggota DPR, paling lambat dalam tujuh hari kerja ke depan.