Nasional

Komnas HAM Perjuangkan Hak Korban Aksi Teror Masuk RUU Terorisme

BeritaNasional.ID Jakarta – Komnas HAM menyoroti hak korban dalam aksi terorisme. Komnas HAM pun mengkalim jika lembaganya termasuk salah satu elemen yang selalu memperjuangkan hak korban tersebut.

Komisioner Komnas HAM bidang Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara mengaku prihatin dengan nasib korban aksi terorisme yang masih belum mendapatkan haknya sebagai korban. Atas alasan tersebut, Komnas HAM memperjuangkan hak korban agar dapat masuk ke dalam RUU Terorisme.

“Berangkat dari posisi pembelaan terhadap hak-hak korban tersebut posisi Komnas HAM jelas memberikan keutamaan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak korban tanpa terkecuali,” jelas Beka pada Senin (21/5/2018) di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Ia berharap agar hak-hak korban ini bisa cepat disahkan, sehingga bisa dijadikan pilar baru dalal RUU Terorisme.

“RUU Tindak Pidana Terorisme yang menegaskan hak-hak korban penting untuk disahkan. Hak-hak korban menjadi pilar baru dalam menangani aksi terorisme dalam kerangka criminal justice system,” tambah Beka.

Ia menambahkan, Komnas HAM tidak hanya menyoroti terkait hak korban saja di dalam RUU Terorisme, melainkan juga unsur penyadapan. Yakni seperti lamanya waktu, penangkapan, serta penahanan. Selain itu, kata Beka, Komnas HAM menegaskan kalau para pelaku aksi terorisme ini harus dihukum dengan berat serta perlakuan pemenjaraan khusus.

“Namun demikian, merujuk UUD 45 yang mengakui hak hidup sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi, maka hukuman mati bukan merupakan pilihan dalam penghukuman berat tersebut,” tandas komisioner Komnas HAM tersebut. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button