Hukum & Kriminal

Kondom Hingga Bir Putih Hitam Jadi Saksi Bisu, Ketua Stikes Nusantara Kupang di Bui

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah mengeksekusi terpidana kasus perzinahan Rudizon Doko Patty, Jumat 25 Maret 2022.

Rudizon Doko Patty, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kupang, untuk menjalani hukuman atas perbuatannya selama 2 bulan penjara.

Ketua Stikes Nusantara Kupang ini, selain tersangkut perkara Perzinahan, ia juga telah dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh istrinya atas dugaan penelantaran istri dan anak, laporan ini sedang ditangani oleh unit PPA Polres Kupang Kota.

Selain melaporkan ke Polres Kupang Kota, korban penelantaran istri dan anak ini, juga meminta perlindungan kepada Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI).

Ketua umum LP2TRI, ketika dikonfirmasi media ini terkait laporan perlindungan korban penelantaran istri dan anak, membenarkan adanya laporan dari korban.

Lanjutnya, Kami mengutuk keras perbuatan kejahatan penelantaran istri dan anak ini, karena ini merupakan kejahatan perkawinan.

“Secara lembaga, kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan terpidana kasus perzinahan yang juga terlapor kasus penelantaran istri dan anak, terkait kejahatan perkawinan, dimana pelapor mengusir istri dan anaknya lalu tinggal bersama selingkuhannya yang juga adalah terpidana perkara perzinahan” tegas Hendrikus.

Sebelumnya diberitakan Media ini, Berkas kasus pimpinan STIKES Nusantara Kupang sekamar dengan wanita idaman lain (WIL) dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. “Berkasnya sudah P21 dan tahap II,” tandas Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Hasri Manasye Jaha, SH, Saat dikonfirmasi media BN.id (01/22).

Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota kemudian melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Diketahui, Penggrebekan seorang istri terhadap suami yang sedang sekamar dengan wanita idaman lain (WIL) terjadi di Kota Kupang. Kali ini LS (37), warga Kelurahan Liliba, Kecamatan oebobo, Kota Kupang menggerebek suaminya RDP alias Rudy (50) yang sekamar dengan EP alias Endang (49), warga Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Rudy dan Endang digrebek LS dengan bantuan aparat kepolisian Polres Kupang Kota di kamar nomor 228 Hotel Naka di Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (2411/2021) tengah malam.

Rudy sendiri merupakan ketua yayasan dan pemilik kampus STIKES Nusantara Kupang. Saat digrebek, di dalam kamar hotel ditemukan dua kondom (durex) dan satu botol obat dalafii. ada juga minum jenis bir putih dan hitam. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button